bakabar.com, BANJARMASIN – Peraturan Wali Kota (Perwali) Banjarmasin Nomor 68 Tahun 2020 resmi diterapkan sejak awal September lalu.
Maka dari itu, Hotel Banjarmasin Internasional (HBI) menyatakan siap berkomitmen penuh untuk menjalankan peraturan terkait penerapan protokol kesehatan tersebut.
“Akan kami terapkan kepada seluruh karyawan dan pengunjung,” kata General Manager HBI, Eri Sudarisman.
Meski, Eri juga mengakui jika diawal-awal penerapan, masih saja banyak pengunjung hotel maupun THM yang tak mematuhi aturan tersebut.
“Tapi sekarang-sekarang ini tren sudah kita menurun, semua pengunjung diwajibkan patuh,” katanya.Dikatakannya, apabila didapati pengunjung tak bermasker, pihaknya akan terlebih dahulu memberikan teguran. “Kalau sudah beberapa kali orangnya itu-itu aja akan kita suruh pulang,” katanya.
Selain itu, Eri menuturkan di THM, juga ada petugas yang berjaga untuk menegur pengunjung yang tak patuh.
Upaya lainnya, kata Eri, yakni di seluruh area hotel ataupun THM yang ada di HBI menjadi hanya 1 pintu masuk. “Jadinya pihak kita mudah untuk menemukan pengunjung yang tak patuh,” katanya.
“Di pintu masuk juga akan ada petugas yang berjaga untuk memeriksa suhu tubuh pengunjung,” tambahnya.
Sebelumnya, kata dia, pihaknya juga telah melakukan rapid tes kepada seluruh karyawan. “Sudah kita lakukan rapid tes kepada 95 karyawan kita, kemarim ada 4 yang reaktif dan kita lanjutkan swab tes, hasilnya negatif virus,” katanya.
“Itu nanti akan kita lakukan berkesinambungan. Kalau ada karyawan yang merasa tidak enak badan, akan langsung kita lakukan rapid tes,” imbuhnya.
Semua itu, kata dia, merupakan bentuk dukungan HBI untuk mendukung upaya Pemerintah Kota Banjarmasin dalam penanganan virus Covid-19.
“Ini sudah menjadi tanggung jawab kita bersama. Kami tidak ingin di tempat kami menjadi kluster penyebaran virus,” tutupnya.