bakabar.com, BANJARMASIN – Kematian Oktavia benar-benar dijadikan pelajaran banyak pihak. Termasuk Pemkot Banjarmasin.
Oktavia menjadi korban kecelakaan maut di Jalan Ahmad Yani, Kilometer 5, Banjarmasin Timur.
Remaja beranak satu itu tewas ditabrak armada milik BPK Jarwo saat hendak menyeberang jalan.
Pemkot Banjarmasin akhirnya sepakat untuk menggodok Peraturan wali kota (Perwali) khusus untuk mengatur operasional relawan pemadam kebakaran atau BPK.
“Untuk menertibkan organisasi BPK yang liar dan bandel serta overload,” kata Kepala Seksi Pemilihan dan Swakarsa Bidang Damkar Dinas Satpol PP dan Damkar Kota Banjarmasin, Misranuddin, Kamis (20/5).
Ibu Muda Tewas Ditabrak Mobil BPK, Bisakah Pemkot Banjarmasin Dituntut?
Perwali akan menjadi turunan Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 122 Tahun 2018 tentang Standarisasi Sarana dan Prasarana Pemadam Kebakaran di Daerah.
Dalam Perwali, juga akan diatur standarisasi armada hingga personel BPK.
“Setiap orang yang ingin mendirikan BPK wajib memenuhi standar yang ada di Perwali itu. Jika tidak ada, tak diizinkan,” katanya.
Utamanya penggunaan alat pelindung diri (APD). Selama ini, masih banyak anggota BPK yang datang ke lokasi kebakaran tanpa dilengkapi APD.
Kemudian, soal kelayakan mobil serta standarisasi alat pemadam kebakaran.
“Uji kelayakan kita akan kerja sama dengan Dishub Kota Banjarmasin,” katanya.
Kelayakan mencakup, kapasitas mesin mobil, usia mobil, bobot mobil dan lain-lain.
Aturan lengkap dan infografis di halaman selanjutnya: