Politik

SENGKETA Pilgub Kalsel, Eks Hakim MK: Paslon Suara Terbanyak Kedua Bisa Menang

apahabar.com, BANJARMASIN – Putusan sengketa hasil Pilgub Kalsel di Mahkamah Konstitusi (MK) sebentar lagi keluar. Banyak…

Featured-Image
Jumat ini, Mahkamah Konstitusi mengumumkan putusan sengketa hasil Pilgub Kalsel 2020. Foto: Ist

bakabar.com, BANJARMASIN – Putusan sengketa hasil Pilgub Kalsel di Mahkamah Konstitusi (MK) sebentar lagi keluar. Banyak pihak menanti putusan ini.

Terlebih Denny Indrayana-Difriadi Darjat (H2D) selaku pemohon, dan rivalnya Sahbirin-Muhidin (BirinMU) selaku pihak terkait.

Maruarar Siahaan menilai MK bisa saja memenangkan paslon pemilik suara terbanyak kedua sebagai kandidat terpilih di dalam pilkada.

“Itu ketika paslon pemilik suara terbanyak pertama di pilkada, terbukti melakukan kecurangan secara terstruktur, sistematis, dan masif (TSM),” ujar mantan hakim MK 2003 sampai 2006 tersebut, Minggu (7/3) dilansir Antara.

“Tentang putusan, sampai kepada diskualifikasi dan paslon yang memiliki suara terbanyak kedua ditetapkan sebagai paslon yang dilantik, tetap dimungkinkan,” kata pria kelahiran Sumatera itu.

Langgar Etik, DKPP Jatuhkan Sanksi Keras Satu Petinggi Bawaslu Kalsel

Namun, kata dia, MK perlu memeriksa kinerja Bawaslu sebelum memenangkan paslon pemilik suara kedua sebagai kandidat terpilih.

Misalnya kemungkinan Bawaslu tidak menangani atau bekerja tidak sesuai dengan aturan. Kemudian, kata dia, MK perlu menguji pilkada yang terdapat pelanggaran hukum pemilu soal TSM.

Menurut dia, MK berwenang menyatakan paslon yang ditetapkan sebagai pemenang untuk didiskualifikasi jika pelanggaran TSM terbukti. Setelah itu, paslon pemilik suara terbanyak kedua dilantik sebagai pemenang pilkada.

Namun, lanjut dia, MK dapat menyatakan pemilihan ulang, ketika perolehan suara paslon yang diskualifikasi tidak berbeda jauh.

Mekanisme pemungutan suara ulang ini bisa terjadi ketika jumlah paslon lebih dari dua. Selanjutnya selisih suara antara paslon yang tidak didiskualifikasi terpaut tipis.

“MK berwenang menyatakan paslon yang ditetapkan sebagai pemenang oleh KPU didiskualifikasi dan menyatakan pemenang kedua yang dilantik, atau jika suara pasangan calon di luar diskualifikasi tidak berbeda jauh, dapat menyatakan dilakukan pemungutan suara ulang, di luar keikutsertaan paslon yang didiskualifikasi,” ucapnya.

Selain itu, menurut Maruarar adanya indikasi kecurangan juga menjadi pertimbangan mahkamah ketika menerima perkara sengketa pilkada yang selisih suaranya melebihi syarat ambang batas.

Dia mengatakan syarat ambang batas sendiri telah mendorong pasangan calon untuk mengejar selisih suara yang menjamin kemenangan mereka tidak bisa digugat ke MK.

Transkrip PPK Banjar Terima Rp10 Juta Beredar, Bawaslu Turun Tangan

Demi mengejar target tersebut, paslon terkadang menggunakan cara tidak sah atau melanggar ketentuan penyelenggaraan dalam undang-undang, serta melanggar hak-hak asasi pasangan calon tertentu.

Oleh karenanya, kata dia, agak berbeda dari masa sebelumnya ketika norma ambang batas mulai diterapkan. MK yang melihat masalah ambang batas dalam praktiknya menyebabkan tidak senantiasa menyatakan permohonan dengan jumlah selisih melewati ambang batas yang ada segera dinyatakan tidak dapat diterima.

“Jika ada petunjuk awal yang ditunjukkan dalam bukti-bukti yang menjadi lampiran permohonan, MK akan menunda sikap tentang ambang batas setelah memeriksa pokok perkara, untuk melihat benar atau tidak terjadi pelanggaran-pelanggaran, termasuk yang bersifat terstruktur, sistematis dan masif, dalam proses penyelenggaraan,” ujar Maruarar.

Sebagai pengingat, Majelis Hakim MK menerima permohonan gugatan Denny Indrayana, Selasa 22 Desember 2019 lalu. Sesuai perkiraan, putusan keluar pada pertengahan Maret 2021 mendatang.

Sesuai laporan KPU, BirinMu meraih 843.695 suara, sedangkan H2D meraih 851.822 suara. Selisih keduanya terpaut tipis 8.127 suara.

Denny keberatan terhadap hasil KPU yang menetapkan paslon BirinMu sebagai pemenang.

Denny menuding terdapat pelanggaran prinsip-prinsip pemilu yang ‘Luber’ dan ‘Jurdil’ sesuai Pasal 22E ayat (1) UUD 1945.

Denny juga mengendus beragam kecurangan, ancaman, dan intimidasi saat pemungutan suara berlangsung, di beberapa daerah seperti Kecamatan Binuang, Kabupaten Tapun, Kecamatan Hatungun, Kabupaten Banjar, hingga di Kecamatan Banjarmasin Selatan.

Dalam permohonannya, Denny juga menyebut sebelum proses, saat tahapan kampanye, pada hari pencoblosan dan setelahnya; berbagai modus pelanggaran dan kecurangan pemilu dilakukan dengan terstruktur, sistematis, dan masif.

Selain itu, ia juga mendalilkan adanya pengerahan aparat pemerintah dan negara serta penyelewengan anggaran pusat dan daerah—tidak terkecuali anggaran dana bansos pembagian sembako.

Tensi Memanas

Tensi sengketa hasil Pilgub Kalsel 2020 di Mahkamah Konstitusi (MK) kembali memanas usai digelarnya sidang pembuktian.

Tak seperti biasanya, sidang lanjutan yang digelar Senin 22 Februari tersebut tak disiarkan oleh MK secara langsung.

Baca selengkapnya di halaman selanjutnya:

HALAMAN
12
Komentar
Banner
Banner