Selain itu, fakta-fakta yang tersaji dalam sidang pembuktian MK juga tak kalah menyedot perhatian publik.
Pertama, fakta adanya dugaan penggelembungan suara yang melibatkan sederet Komisioner KPU Banjar.
Kedua, fakta mengenai sejumlah panitia pemilihan kecamatan (PPK) yang terindikasi menerima uang guna memanipulasi suara.
Terlepas dari sidang MK, berita terbanyak dibaca dalam sepekan ini adalah viralnya penangkapan terduga pedofil asal Kabupaten Tapin, hingga kisruh kelangkaan elpiji di penjuru Kalimantan Selatan. Berikut sejumlah berita populer pilihan redaksi selama sepekan:
Agenda sidang lanjutan kali ini yaitu pembuktian sekaligus pemeriksaan saksi dan/atau ahli secara virtual, serta penyerahan alat-alat bukti tambahan di persidangan.
Sidang perkara dengan nomor 124/PHP.GUB-XIX/2021 tersebut menghadirkan sejumlah kuasa hukum Denny Indrayana-Difriadi Darjat (H2D) selaku pemohon, termohon KPU dan pihak terkait.
Belakangan, terungkap alasan MK baru menyiarkannya setelah sidang selesai, melalui akun youtube MK.
"Ini konteksnya adalah mendengarkan saksi, nanti dikhawatirkan saksi berikutnya dari termohon akan dengan mudah menyangkal (counter) kesaksian bapak (pemohon), demikian juga sebaliknya," ujar Hakim Konstitusi Suhartoyo.
Majelis Hakim MK, kata dia, ingin mendengar keterangan saksi dari KPU, dan pasangan calon Sahbirin-Muhidin (BirinMu) yang menjadi pihak terkait sesuai yang disiapkan tanpa perubahan setelah mendengar saksi dari pemohon.
"Secara natural dan bebas dari pengaruh."
Dalam sidang, dugaan manipulasi suara selama Pilgub Kalsel khususnya di Kabupaten Banjar terungkap.
Dugaan itu terucap dari saksi pemohon Denny-Difri (H2D). Dengan sederet buktinya, Denny menuding salah satu komisioner KPU Banjar melakukan manipulasi suara, yakni Abdul Muthalib.
Saksi Denny menyebut ada upaya menaikkan suara paslon Birin sebanyak 5.000 suara, dan menurunkan 5 ribu suara paslon H2D di 6 kecamatan Kabupaten Banjar. Surat tersebut disebut-sebut ditandatangani Abdul Muthalib.
Belakangan, Muthalib membantah keras tudingan penggelembungan suara tersebut.
"Saya tidak tahu surat pernyataan itu karena saya tidak pernah membikin surat pernyataan yang dimaksud saksi pemohon," ujar Muthalib kepada bakabar.com, Rabu (24/2).
Tanda tangan dalam surat itu, kata Muthalib, telah dipalsukan atas namanya.
"Memang sepintas tandatangan itu mirip dengan saya, tapi punya saya ciri khas tersendiri, itu yang mungkin tidak diketahui oleh si pemalsu. Nanti pihak berwenanglah yang memutuskan kebenarannya," jelasnya.
Lebih jauh, Muthalib juga mengakui tidak mengetahui persis apa isi surat karena hanya melihat dari tayangan video persidangan yang tak begitu jelas.
Terkait tuduhan penggelembungan suara, Muthalib bilang hal itu tidak mungkin terjadi.
"Tidak bisa digelembungkan. Karena selain rekapitulasi manual juga dibarengi dengan SiRekap [sistem informasi rekapitulasi elektronik] yang dapat diakses oleh semua orang," terangnya.
Semua bantahan tersebut, tambah Muthalib, sudah ia tuangkan dalam surat pernyataan sebagai bentuk perlawanan terhadap tuduhan yang disematkan kepadanya.
"Saya sendiri kan bagian dari pihak termohon, masa saya membuat kesaksian kepada pihak pemohon," pungkasnya.
Tak cuma Muthalib, nama Abdul Karim komisioner KPU Banjar lainnya ikut terseret. Denny menuding Karim mengetahui adanya sejumlah panitia pemilihan kecamatan (PPK) yang menerima duit. Karim sendiri dianggap memberikan keterangan yang berbeda dalam sidang pembuktian kemarin.
Belakangan, transkrip percakapan pria yang diduga sebagai Karim dengan Ketua DPRD Banjar Rofiqi beredar luas. Isi percakapan membongkar terang benderang dugaan PPK menerima duit dari sosok 'operator'.
"Operator itu juga penyelenggara pemilu," ujar Koordinator Divisi Hukum H2D Jurkani kepada bakabar.com, Sabtu (28/2) malam.