Politik

SENGKETA Pilgub Kalsel, Eks Hakim MK: Paslon Suara Terbanyak Kedua Bisa Menang

apahabar.com, BANJARMASIN – Putusan sengketa hasil Pilgub Kalsel di Mahkamah Konstitusi (MK) sebentar lagi keluar. Banyak…

Featured-Image
Jumat ini, Mahkamah Konstitusi mengumumkan putusan sengketa hasil Pilgub Kalsel 2020. Foto: Ist

bakabar.com, BANJARMASIN – Putusan sengketa hasil Pilgub Kalsel di Mahkamah Konstitusi (MK) sebentar lagi keluar. Banyak pihak menanti putusan ini.

Terlebih Denny Indrayana-Difriadi Darjat (H2D) selaku pemohon, dan rivalnya Sahbirin-Muhidin (BirinMU) selaku pihak terkait.

Maruarar Siahaan menilai MK bisa saja memenangkan paslon pemilik suara terbanyak kedua sebagai kandidat terpilih di dalam pilkada.

“Itu ketika paslon pemilik suara terbanyak pertama di pilkada, terbukti melakukan kecurangan secara terstruktur, sistematis, dan masif (TSM),” ujar mantan hakim MK 2003 sampai 2006 tersebut, Minggu (7/3) dilansir Antara.

“Tentang putusan, sampai kepada diskualifikasi dan paslon yang memiliki suara terbanyak kedua ditetapkan sebagai paslon yang dilantik, tetap dimungkinkan,” kata pria kelahiran Sumatera itu.

Langgar Etik, DKPP Jatuhkan Sanksi Keras Satu Petinggi Bawaslu Kalsel

Namun, kata dia, MK perlu memeriksa kinerja Bawaslu sebelum memenangkan paslon pemilik suara kedua sebagai kandidat terpilih.

Misalnya kemungkinan Bawaslu tidak menangani atau bekerja tidak sesuai dengan aturan. Kemudian, kata dia, MK perlu menguji pilkada yang terdapat pelanggaran hukum pemilu soal TSM.

Menurut dia, MK berwenang menyatakan paslon yang ditetapkan sebagai pemenang untuk didiskualifikasi jika pelanggaran TSM terbukti. Setelah itu, paslon pemilik suara terbanyak kedua dilantik sebagai pemenang pilkada.

Namun, lanjut dia, MK dapat menyatakan pemilihan ulang, ketika perolehan suara paslon yang diskualifikasi tidak berbeda jauh.

Mekanisme pemungutan suara ulang ini bisa terjadi ketika jumlah paslon lebih dari dua. Selanjutnya selisih suara antara paslon yang tidak didiskualifikasi terpaut tipis.

“MK berwenang menyatakan paslon yang ditetapkan sebagai pemenang oleh KPU didiskualifikasi dan menyatakan pemenang kedua yang dilantik, atau jika suara pasangan calon di luar diskualifikasi tidak berbeda jauh, dapat menyatakan dilakukan pemungutan suara ulang, di luar keikutsertaan paslon yang didiskualifikasi,” ucapnya.

Selain itu, menurut Maruarar adanya indikasi kecurangan juga menjadi pertimbangan mahkamah ketika menerima perkara sengketa pilkada yang selisih suaranya melebihi syarat ambang batas.

Dia mengatakan syarat ambang batas sendiri telah mendorong pasangan calon untuk mengejar selisih suara yang menjamin kemenangan mereka tidak bisa digugat ke MK.

Transkrip PPK Banjar Terima Rp10 Juta Beredar, Bawaslu Turun Tangan

Demi mengejar target tersebut, paslon terkadang menggunakan cara tidak sah atau melanggar ketentuan penyelenggaraan dalam undang-undang, serta melanggar hak-hak asasi pasangan calon tertentu.

Oleh karenanya, kata dia, agak berbeda dari masa sebelumnya ketika norma ambang batas mulai diterapkan. MK yang melihat masalah ambang batas dalam praktiknya menyebabkan tidak senantiasa menyatakan permohonan dengan jumlah selisih melewati ambang batas yang ada segera dinyatakan tidak dapat diterima.

“Jika ada petunjuk awal yang ditunjukkan dalam bukti-bukti yang menjadi lampiran permohonan, MK akan menunda sikap tentang ambang batas setelah memeriksa pokok perkara, untuk melihat benar atau tidak terjadi pelanggaran-pelanggaran, termasuk yang bersifat terstruktur, sistematis dan masif, dalam proses penyelenggaraan,” ujar Maruarar.

Sebagai pengingat, Majelis Hakim MK menerima permohonan gugatan Denny Indrayana, Selasa 22 Desember 2019 lalu. Sesuai perkiraan, putusan keluar pada pertengahan Maret 2021 mendatang.

Sesuai laporan KPU, BirinMu meraih 843.695 suara, sedangkan H2D meraih 851.822 suara. Selisih keduanya terpaut tipis 8.127 suara.

Denny keberatan terhadap hasil KPU yang menetapkan paslon BirinMu sebagai pemenang.

Denny menuding terdapat pelanggaran prinsip-prinsip pemilu yang ‘Luber’ dan ‘Jurdil’ sesuai Pasal 22E ayat (1) UUD 1945.

Denny juga mengendus beragam kecurangan, ancaman, dan intimidasi saat pemungutan suara berlangsung, di beberapa daerah seperti Kecamatan Binuang, Kabupaten Tapun, Kecamatan Hatungun, Kabupaten Banjar, hingga di Kecamatan Banjarmasin Selatan.

Dalam permohonannya, Denny juga menyebut sebelum proses, saat tahapan kampanye, pada hari pencoblosan dan setelahnya; berbagai modus pelanggaran dan kecurangan pemilu dilakukan dengan terstruktur, sistematis, dan masif.

Selain itu, ia juga mendalilkan adanya pengerahan aparat pemerintah dan negara serta penyelewengan anggaran pusat dan daerah—tidak terkecuali anggaran dana bansos pembagian sembako.

Tensi Memanas

Tensi sengketa hasil Pilgub Kalsel 2020 di Mahkamah Konstitusi (MK) kembali memanas usai digelarnya sidang pembuktian.

Tak seperti biasanya, sidang lanjutan yang digelar Senin 22 Februari tersebut tak disiarkan oleh MK secara langsung.

Baca selengkapnya di halaman selanjutnya:

Selain itu, fakta-fakta yang tersaji dalam sidang pembuktian MK juga tak kalah menyedot perhatian publik.

Pertama, fakta adanya dugaan penggelembungan suara yang melibatkan sederet Komisioner KPU Banjar.

Kedua, fakta mengenai sejumlah panitia pemilihan kecamatan (PPK) yang terindikasi menerima uang guna memanipulasi suara.

Terlepas dari sidang MK, berita terbanyak dibaca dalam sepekan ini adalah viralnya penangkapan terduga pedofil asal Kabupaten Tapin, hingga kisruh kelangkaan elpiji di penjuru Kalimantan Selatan. Berikut sejumlah berita populer pilihan redaksi selama sepekan:

img

Dalam sidang pembuktian sengketa hasil Pilgub Kalsel 2020 di MK, saksi termohon mengungkap adanya praktik penggelembungan suara. Foto: Antara

Agenda sidang lanjutan kali ini yaitu pembuktian sekaligus pemeriksaan saksi dan/atau ahli secara virtual, serta penyerahan alat-alat bukti tambahan di persidangan.

Sidang perkara dengan nomor 124/PHP.GUB-XIX/2021 tersebut menghadirkan sejumlah kuasa hukum Denny Indrayana-Difriadi Darjat (H2D) selaku pemohon, termohon KPU dan pihak terkait.

Belakangan, terungkap alasan MK baru menyiarkannya setelah sidang selesai, melalui akun youtube MK.

"Ini konteksnya adalah mendengarkan saksi, nanti dikhawatirkan saksi berikutnya dari termohon akan dengan mudah menyangkal (counter) kesaksian bapak (pemohon), demikian juga sebaliknya," ujar Hakim Konstitusi Suhartoyo.

Majelis Hakim MK, kata dia, ingin mendengar keterangan saksi dari KPU, dan pasangan calon Sahbirin-Muhidin (BirinMu) yang menjadi pihak terkait sesuai yang disiapkan tanpa perubahan setelah mendengar saksi dari pemohon.

"Secara natural dan bebas dari pengaruh."

Dalam sidang, dugaan manipulasi suara selama Pilgub Kalsel khususnya di Kabupaten Banjar terungkap.

Dugaan itu terucap dari saksi pemohon Denny-Difri (H2D). Dengan sederet buktinya, Denny menuding salah satu komisioner KPU Banjar melakukan manipulasi suara, yakni Abdul Muthalib.

Saksi Denny menyebut ada upaya menaikkan suara paslon Birin sebanyak 5.000 suara, dan menurunkan 5 ribu suara paslon H2D di 6 kecamatan Kabupaten Banjar. Surat tersebut disebut-sebut ditandatangani Abdul Muthalib.

Belakangan, Muthalib membantah keras tudingan penggelembungan suara tersebut.

"Saya tidak tahu surat pernyataan itu karena saya tidak pernah membikin surat pernyataan yang dimaksud saksi pemohon," ujar Muthalib kepada bakabar.com, Rabu (24/2).

Tanda tangan dalam surat itu, kata Muthalib, telah dipalsukan atas namanya.

"Memang sepintas tandatangan itu mirip dengan saya, tapi punya saya ciri khas tersendiri, itu yang mungkin tidak diketahui oleh si pemalsu. Nanti pihak berwenanglah yang memutuskan kebenarannya," jelasnya.

Lebih jauh, Muthalib juga mengakui tidak mengetahui persis apa isi surat karena hanya melihat dari tayangan video persidangan yang tak begitu jelas.

Terkait tuduhan penggelembungan suara, Muthalib bilang hal itu tidak mungkin terjadi.

"Tidak bisa digelembungkan. Karena selain rekapitulasi manual juga dibarengi dengan SiRekap [sistem informasi rekapitulasi elektronik] yang dapat diakses oleh semua orang," terangnya.

Semua bantahan tersebut, tambah Muthalib, sudah ia tuangkan dalam surat pernyataan sebagai bentuk perlawanan terhadap tuduhan yang disematkan kepadanya.

"Saya sendiri kan bagian dari pihak termohon, masa saya membuat kesaksian kepada pihak pemohon," pungkasnya.

Tak cuma Muthalib, nama Abdul Karim komisioner KPU Banjar lainnya ikut terseret. Denny menuding Karim mengetahui adanya sejumlah panitia pemilihan kecamatan (PPK) yang menerima duit. Karim sendiri dianggap memberikan keterangan yang berbeda dalam sidang pembuktian kemarin.

Belakangan, transkrip percakapan pria yang diduga sebagai Karim dengan Ketua DPRD Banjar Rofiqi beredar luas. Isi percakapan membongkar terang benderang dugaan PPK menerima duit dari sosok 'operator'.

"Operator itu juga penyelenggara pemilu," ujar Koordinator Divisi Hukum H2D Jurkani kepada bakabar.com, Sabtu (28/2) malam.

Komentar
Banner
Banner