Kasus Korupsi

Sempat DPO, Konglomerat Medan Mujianto Ditangkap!

Kejati Sumut menangkap terpidana kasus korupsi Rp 39,5 miliar, Mujianto. Konglomerat Medan itu sempat ditetapkan sebagai DPO.

Featured-Image
Konglomerat Medan, Mujianto terpidana kasus korupsi Rp 39,5 miliar diboyong ke Kejati Sumut, Selasa (8/8). (Foto: Kejati Sumut)

bakabar.com, MEDAN - Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejati Sumut) menangkap terpidana kasus korupsi Rp 39,5 miliar, Mujianto Selasa (8/8). Sebelumnya, konglomerat Medan itu sempat ditetapkan sebagai Daftar Pencarian Orang (DPO).

Hal tersebut dikonfirmasi oleh Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejati Sumut, Yos Arnold Tarigan. Menurut dia, eksekusi dilakukan pasca putusan Mahkamah Agung yang menjatuhkan vonis 9 tahun terhadap Mujianto. 

"Ya, dieksekusi," ungkap Yos saat dikonfirmasi bakabar.com, Selasa (8/8).

Mujianto langsung diboyong ke Kantor Kejati Sumut untuk menjalani pemeriksaan. Setelah itu, Mujianto diserahkan ke Lembaga Pemasyarakatan (LP) Kelas 1 Tanjung Gusta Medan untuk ditahan.

Baca Juga: Anggota Geruduk Polrestabes Medan, Panglima TNI: Harus Ditindak Tegas

Sebelum dieksekusi, Kejati Sumut sempat mengalami hambatan. Pasalnya, Mujianto mangkir dari panggilan dan sempat menjadi DPO sejak akhir Juni 2023.

"Sejak putusan MA keluar, terpidana mangkir dari panggilan jaksa," papar Yos.

Sebagai informasi, Mujianto dipidana atas perkara dugaan korupsi kredit macet senilai Rp 39,5 miliar di salah satu Bank BUMN Cabang Medan. Nama Mujianto ikut terseret sebagai bos PT Agung Cemara Realty (ACR).

Pada sidang vonis 23 Desember 2022, Hakim PN Medan membebaskan Mujianto. Hal ini berbeda dengan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang sebelumnya menuntut Mujianto 9 tahun penjara.

Baca Juga: Tiga Kali Mangkir, Mantan Rektor UINSU Jadi DPO Kejari Medan

JPU pun langsung mengajukan kasasi dan dikabulkan oleh MA. Mujianto terbukti melanggar Pasal 2 ayat 1 juncto Pasal 18 juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP dan Pasal 5 ayat 1 UU TPPU. 

“Hukuman pidana penjara 9 tahun, denda Rp 500 juta subsider 3 (tiga) bulan kurungan," seperti putusan kasasi yang dilansir website MA (20/6).

Setelah vonis itu, Mujianto sempat kabur. Dia tak berada di rumah saat akan dieksekusi tim Kejati Sumut. Selanjutnya diterbitkan surat DPO. 

Editor


Komentar
Banner
Banner