bakabar.com, JAKARTA – Bareskrim Polri bakal menjemput paksa pengusaha Dito Mahendra jika tak memenuhi panggilan kedua untuk menjalani pemeriksaan terkait kepemilikan 15 senjata.
Temuan senjata diketahui saat penyidik KPK menggeledah kediaman Dito terkait kasus korupsi eks Sekretaris Mahkamah Agung (MA) Nurhadi.
Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Polri, Brigjen Pol Djuhandani Rahardjo Puro menyatakan Dito sempat mengirim kuasa hukum dalam pemanggilan pertamanya. Sebab Dito beralasan sedang di luar kota.
Baca Juga: KPK Ancam Jemput Paksa Dito Mahendra!
“Dito mengirim seorang lawyer yang menyampaikan tidak bisa hadir, karena di luar kota. Tetapi saat kami pertegas luar kotanya dimana, lawyer tidak bisa menyebutkan lokasinya, dan mengaku tidak bisa berkomunikasi,” ujar Djuhandani, Rabu (5/4).
Kemudian, pihaknya kembali memanggil Dito untuk dijadwalkan menjalani pemeriksaan pada Kamis (6/4) besok. Namun jika Dito tak memenuhi panggilan, maka Polri juga akan menjemput paksa Dito.
“Kami tetap mengambil langkah sesuai aturan dan sesuai perundang-undangan untuk memanggil kedua. Hari Kamis kita berharap yang bersangkutan bisa hadir untuk menjelaskan,” ungkapnya.
Baca Juga: Tegas, KPK Peringatkan Dito Mahendra Tak Mangkir
Diketahui, Mabes Polri menyatakan 6 dari 15 senjata api itu memiliki dokumen setelah dicek di Baintelkam Mabes Polri. Lalu, ada 9 senjata tidak terdaftar atau tidak memiliki dokumen yang ditemukan di kediaman Dito Mahendra.
Sejauh ini, pihaknya masih menerapkan asas praduga tak bersalah kepada Dito sebagai pemilik rumah.
“Kami tunggu untuk pemeriksaan dia sebagai saksi,” kata Djuhandani.
Selain itu, pihak Bareskrim Polri menyatakan telah memeriksa 8 orang saksi pada kasus ini.
Ia pun menekankan akan menjemput paksa, bila panggilan keduanya pada besok tidak juga diindahkan oleh Dito Mahendra. Kasus yang telah naik kepada status penyidikan ini pun disebutnya terdapat unsur pidananya.
Baca Juga: Tak Terkait TPPU, KPK Sebut Senpi Milik Dito Mahendra untuk Tempur
“Kalau memang (merasa) tidak salah, pada proses penyelidikan kemarin (harusnya) datang. Itu kesempatan dia. Sekarang sudah naik ke tahap penyidikan, kalau panggilan kedua tidak hadir, penyidik dilengkapi dengan surat perintah membawa dia,” pungkasnya.
Ditu diancam dengan Pasal 1 ayat (1) UU Darurat No. 12 Tahun 1951 tentang penyimpanan, kepemilikan senjata api dan bahan peledak yang tidak dilengkapi dengan dokumen. Ancaman maksimal yang dapat dikenakan dalam pasal ini adalah hukuman seumur hidup.