Kasus Korupsi Di MA

Tak Terkait TPPU, KPK Sebut Senpi Milik Dito Mahendra untuk Tempur

Senpi Milik Dito Mahendra tak terkait tindak pidana korupsi, kasusnya diserahkan ke Bareskrim Polri.

Featured-Image
Gedung Komisi Pemberantas Korupsi (KPK). Foto: apahabar.com/Ariyan Rastya

bakabar.com, JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyebut 15 senjata api yang disita dari Dito Mahendra tidak berkaitan dengan tindakan pencucian uang yang saat ini sedang dijalaninya.

"15 pucuk senjata itu tidak terkait dengan tindak pidana korupsinya," ujar Direktur Penyidikan KPK, Asep Guntur, Jumat (31/3)

Direktur Penyidikan KPK, Asep Guntur mengatakan bahwa senjata api tersebut bukan untuk olahraga seperti yang Dito sampaikan.

Baca Juga: KPK Temukan 15 Senjata Api Saat Geledah Rumah Dito Mahendra

Ia menambahkan 15 senpi yang ditemukan KPK tidak memiliki surat izin, dan juga bukan dari bagian penyelidikan KPK.

“Senjata apinya juga bukan senjata api untuk olahraga bukan juga untuk berburu, tapi senjata api untuk tempur dan ada peluru tajamnya,” tambah Asep.

Karena sejatinya, penggeledahan di kediaman Dito pada Senin (13/3) bagian dari penyelidikan terkait dugaan tindak pidana pencucian uang yang menjerat mantan sekretaris Mahkamah Agung (MA), Nurhadi.

Baca Juga: Belajar Dari Kasus Gazalba, Ketua MA Minta Penegak Hukum Taat Kode Etik

Asep pun meyerahkan kasus kepemilikan senpi tak berizin ini ke Bareskrim Polri untuk dilakukan penyelidikan lebih lanjut.

"Atas peristiwa tersebut, diduga telah terjadi tindak pidana tanpa hak memasukkan ke Indonesia membuat, menerima, mencoba memperoleh, menyerahkan atau mencoba menyerahkan, menguasai, membawa, mempunyai persediaan padanya atau mempunyai dalam miliknya, menyimpan, mengangkut, menyembunyikan, mempergunakan, atau mengeluarkan dari Indonesia sesuatu senjata api, amunisi atau sesuatu bahan peledak," pungkasnya.

Editor


Komentar
Banner
Banner