News

Belajar Dari Kasus Gazalba, Ketua MA Minta Penegak Hukum Taat Kode Etik

Kasus suap yang menyeret Hakim Agung Gazalba, menjadi preseden buruk soal ketaatan kode etik dari penegak hukum

Featured-Image
Ketua Mahkamah Agung, Muhammad Syarifuddin. Foto: Mahkamah Agung

bakabar.com, JAKARTA – Ketua Mahkamah Agung, Muhammad Syarifuddin berharap agar kasus yang menimpa hakim agung Gazalba Saleh menjadi pelajaran bagi seluruh penegak hukum di Indonesia.

Belajar dari kasus diatas, Syarifuddin meminta suap seperti itu, tidak pernah terjadi lagi dalam peradilan, khususnya di MA. Ia pun mengimbau agar para hakim dapat mematuhi pedoman dan kode etik perilaku hakim.

“Kita punya integritas, punya pedoman dan kode etik, jadi wajib dipatuhi,” ujar Syarifuddin saat menghadiri acara Hari Anti Korupsi Sedunia (Harkodia) di Hotel Bidakara, Jakarta Selatan, Jumat (9/12).

Baca Juga: KPK Beberkan Konstruksi Perkara Suap Hakim Gazalba Saleh

Syarifuddin juga mengatakan jika pihaknya mendukung penuh proses hukum yang dilakukan KPK terhadap Gazalba, dan tidak akan mencampuri urusan tersebut.

“Kami (MA) msnghormati proses hukum KPK, jadi kami serahkan semua tindakan hukum kepada KPK,” tambahnya.

Meski demikian, ia tetap meminta KPK untuk memberlakukan azas praduga tak bersalah kepada Gazalba.

“Tapi saya minta azas praduga tak bersalah tetap diberlakukan kepada hakim yang ditangkap,” imbuhnya.

Baca Juga: Gazalba Saleh Diringkus, Pakar: KPK Belum Ada Bukti Konkret

Diketahui, KPK telah menetapkan hakim agung Gazalba Saleh sebagai tersangka karena menerima suap atas kasus peradilan yang ditanganinya.

Gazalba diduga menerima uang sebesat Rp2,2 miliar dari penyelesaian perkara pemalsuan akta perusahaan dana simpan pinjam ID (Intidana) pada awal tahun 2022.

Dengan begitu, Gazalba dianggap melanggar Pasal 12 huruf c atau Pasal 12 huruf a atau b Jo Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah Diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.

Editor


Komentar
Banner
Banner