News

Gazalba Saleh Diringkus, Pakar: KPK Belum Ada Bukti Konkret

Gazalba Saleh Diringkus KPK, Pakar Hukum: Belum Ada Bukti Konkret

Featured-Image
Hakim Agung Gazalba Saleh. Foto: Antara

bakabar.com, JAKARTA – Pakar hukum pidana buka suara terkait tertangkapnya hakim agung Gazalba Saleh oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Mudzakkir mengatakan jika dirinya belum yakin dengan penangkapan Gazalba, mengingat kurangnya barang dan alat bukti.

"Hingga sekarang saya belum memperoleh keyakinan berdasarkan barang bukti dan alat bukti hakim tersebut terbukti melakukan tindak pidana menerima suap,” ujar Mudzakkir saat dihubungi bakabar.com, Rabu malam (16/11).

Baca Juga: Komisi Yudisial Perlu Berbenah, Sikapi Dua Hakim Agung Tersandung Korupsi

Ia pun membeberkan fakta bahwa ada orang yang bekerja sama dengan staf hakim Gazalba. Staf tersebutlah yang menerima dana dan akan diberikan kepada Gazalba.

Meski demikian, tidak ada bukti hakim tersebut melakukan kesepakatan ataupun komitmen yang berujung tindakan korupsi.

Ia pun menyayangkan sikap KPK yang tergesa-gesa menangkap Gazalba. Menurutnya, seharusnya KPK terlebih dahulu mengumpulkan bukti yang kuat sebelum menangkap hakim tersebut.

“Sebelum dijadikan tersangka seharusnya KPK membuktikan dulu barang bukti atau alat bukti yang diperguakan untuk mentersangkakan hakim agung tersebut,” tambah ahli hukum pidana Universitas Islam Indonesia itu.

Meskipun staf tersebut telah megakui perbuatannya, bagi Mudzakkir hal itu belum cukup membuktikan Gazalba sebagai tersangka.

Baca Juga: Hakim Agung Terjerat Kasus Korupsi, Akademisi: MA Perlu Revolusi Mental Berantas Korupsi!

“Tidak cukup dengan pengakuan staf saja, harus ada bukti deal dari hakim tersebut,” tandasnya.

Menurutnya, jika hal seperti itu tetap diabaikan KPK, maka akan merusak citra sang hakim dan Mahkamah Agung (MA) secara keseluruhan.

Ia mengimbau agar KPK terbuka dan transparan kepada publik dan MA terkait barang bukti yang dipergunakannya untuk menangkap Gazalba.

“Sebaiknya KPK harus transparan kepada publik dan Mahkamah Agung alat bukti apa yang dipergukan untuk membuktikan bahwa dana yang dimiliki oleh staf tersebut diberikan kepada hakim agung,” pungkasnya.

Editor


Komentar
Banner
Banner