Kasus Korupsi Di MA

Tegas, KPK Peringatkan Dito Mahendra Tak Mangkir

KPK akan kembali menjadwalkan ulang pemanggilan Dito Mahendra dalam kasus pencucian uang. Ia diminta untuk tidak lagi mangkir dari pemeriksaan.

Featured-Image
Kabag Pemberitaan KPK, Ali Fikri saat ditemui wartawan di Gedung Merah Putih KPK. Foto: apahabar.com/Ariyan Rastya

bakabar.com, JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memberikan peringatan tegas kepada Dito Mahendra agar tidak mangkir dalam panggilan.

Dito dianggap tidak kooperatif setelah mangkir dari pemeriksaan KPK sebagai saksi dalam kasus dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) mantan Sekretaris Mahkamah Agung, Nurhadi pada Jumat (31/3) kemarin.

“KPK tetap mengingatkan untuk kooperatif hadir dan kami pun dengan tegas dapat melakukan upaya paksa agar yang bersangkutan hadir menemui tim penyidik,” ujar Kabag Pemberitaan KPK, Ali Fikri, Senin (3/4).

Baca Juga: KPK Periksa Rafael Alun sebagai Tersangka Senin Besok

Ali melanjutkan KPK akan kembali mengatur jadwal ulang pemanggilan Dito pada hari Kamis (6/4) nanti.

Sebelumnya, KPK sudah melakukan pemeriksaan terhadap Dito pada Senin 6 Januari 2023 lalu. Pada pemeriksaan itu, KPK mendalami seputar pengetahuannya tentang dugaan aliran dana suap yang menjerat Nurhadi.

“Didalami pengetahuannya antara lain terkait dengan dugaan adanya aliran uang dan pembelian barang bernilai ekonomis oleh tersangka NHD (Nurhadi) yang diduga dari pengurusan perkara di MA,” kata Ali lewat keterangannya, Senin lalu.

Baca Juga: Manuver Jaksa dalam Kisruh Dito Mahendra vs Nikita Mirzani

Diketahui, KPK kembali membuka proses penyidikan kasus suap Nurhadi pada April 2021. Hal dilakukan KPK setelah Nurhadi dan menantunya Rezky divonis 6 tahun penjara dan denda Rp500 juta di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

Pengembangan kembali dilakukan KPK, setelah menemukan sejumlah fakta untuk menjerat pihak lainnya.

Editor


Komentar
Banner
Banner