bakabar.com, JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memberikan peringatan tegas kepada Dito Mahendra agar tidak mangkir dalam panggilan.
Dito dianggap tidak kooperatif setelah mangkir dari pemeriksaan KPK sebagai saksi dalam kasus dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) mantan Sekretaris Mahkamah Agung, Nurhadi pada Jumat (31/3) kemarin.
“KPK tetap mengingatkan untuk kooperatif hadir dan kami pun dengan tegas dapat melakukan upaya paksa agar yang bersangkutan hadir menemui tim penyidik,” ujar Kabag Pemberitaan KPK, Ali Fikri, Senin (3/4).
Baca Juga: KPK Periksa Rafael Alun sebagai Tersangka Senin Besok
Ali melanjutkan KPK akan kembali mengatur jadwal ulang pemanggilan Dito pada hari Kamis (6/4) nanti.
Sebelumnya, KPK sudah melakukan pemeriksaan terhadap Dito pada Senin 6 Januari 2023 lalu. Pada pemeriksaan itu, KPK mendalami seputar pengetahuannya tentang dugaan aliran dana suap yang menjerat Nurhadi.
“Didalami pengetahuannya antara lain terkait dengan dugaan adanya aliran uang dan pembelian barang bernilai ekonomis oleh tersangka NHD (Nurhadi) yang diduga dari pengurusan perkara di MA,” kata Ali lewat keterangannya, Senin lalu.
Baca Juga: Manuver Jaksa dalam Kisruh Dito Mahendra vs Nikita Mirzani
Diketahui, KPK kembali membuka proses penyidikan kasus suap Nurhadi pada April 2021. Hal dilakukan KPK setelah Nurhadi dan menantunya Rezky divonis 6 tahun penjara dan denda Rp500 juta di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
Pengembangan kembali dilakukan KPK, setelah menemukan sejumlah fakta untuk menjerat pihak lainnya.