Sementara itu, Pemohon Said Abdullah mempersoalkan Keputusan KPU Kota Banjarbaru yang mendiskualifikasi dirinya dari Pilkada Banjarbaru. Calon wakil wali kota nomor urut 2 itu meminta MK untuk membatalkan hasil Pilkada Banjarbaru yang menetapkan pasangan nomor urut 1 Erna Lisa Halaby dan Wartono sebagai pemenang.
Hal itu disampaikan kuasa hukum Said Abdullah, Muhammad Andzar Amar, dalam sidang perkara 09/PHPU.WAKO-XXIII/2025.
Menurut Amar, rekomendasi Bawaslu yang menjadi dasar keputusan diskualifikasi hanya memuat rekomendasi pelanggaran administrasi, bukan diskualifikasi.
Dalam laporannya, imbuh dia, Wartono hanya melaporkan Aditya Muti yang merupakan petahana Wali Kota Banjarbaru. Namun, KPU dalam menindaklanjuti rekomendasi Bawaslu justru mendiskualifikasi Aditya Mufti dan Said Abdullah. Diskualifikasi tersebut tertuang dalam Keputusan KPU Kota Banjarbaru Nomor 124 Tahun 2024.
"Tidak didahului telaah hukum atau tidak ada panggilan terhadap pihak Pak Said dan pihak Pak Aditya yang dilaporkan maupun Bawaslu, sebelum dilakukannya rapat pleno. Lalu, tiba-tiba keluar diskualifikasi," kata Amar.
Said pun keberatan dengan Keputusan KPU untuk mendiskualifikasinya. Padahal, Said bukan merupakan pihak yang dilaporkan ke Bawaslu. Amar mengatakan seharusnya Said tetap dibiarkan ikut berkontestasi sendiri tanpa pasangan di Pilkada Banjarbaru.
"Pemohon (Said Abdullah) bukan pihak yang dilaporkan dan dilakukan pemeriksaan oleh Bawaslu. Jadi, hanya terhadap calon wali kotanya saja (Aditya Mufti) yang merupakan petahana pada saat itu," kata dia.
Dalam petitumnya, Said Abdullah meminta MK membatalkan Keputusan KPU Kota Banjarbaru Nomor 191 Tahun 2024 tentang Penetapan Hasil Pemilihan Wali Kota dan Wakil Wali Kota Banjarbaru Tahun 2024. Pemohon juga meminta perolehan 78.736 suara terhadap dirinya dan Aditya Mufti dinyatakan sebagai suara sah.
"Atau memerintahkan kepada KPU Kota Banjarbaru untuk melaksanakan pemungutan suara ulang di Kota Banjarbaru dengan suara pemilih pasangan calon nomor urut 2 menjadi suara sah pemohon," kata Andzar Amar.(*)