bakabarcom, JAKARTA - Sidang perdana gugatan hasil Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Kota Banjarbaru bergulir di Mahkamah Konstitusi (MK), Jakarta, pada Kamis (9/1/2025).
Ada empat pemohon yang mengajukan gugatan hasil pilkada Banjarbaru. Mereka adalah warga Kota Banjarbaru yang tergabung dalam Lembaga Akademi Bangku Panjang Mingguraya (LABPM) yang terdiri dari Hamdan Eko Benyamine, Hudan Nur, Zepi Al Ayubi, dan Sandi Firly.
Kemudian, Koordinator Lembaga Studi Visi Nusantara, Muhamad Arifin. Lalu, dua orang warga Banjarbaru atas nama Udiansyah dan Abdul Karim. Terakhir, calon wakil wali kota Banjarbaru yang didiskualifikasi KPU Said Abdullah.
Sidang Perkara Nomor 05, 06, 07 dan 09/PHPU.WAKO-XXIII/2025 itu dilaksanakan oleh Panel 3 yang dipimpin Hakim Konstitusi Arief Hidayat dengan didampingi oleh Hakim Konstitusi Enny Nurbaningsih dan Hakim Konstitusi Daniel Yusmic P. Foekh.
Pada intinya, keempat pemohon mempersoalkan keputusan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Banjarbaru yang mengambil hak suara pemilih, dengan meniadakan mekanisme kolom kosong pada pilkada yang hanya dikuti satu pasangan calon. Mereka meminta dilakukan pilkada ulang dan kemenangan paslon paslon Erna Lisa Halaby dan Wartono dibatalkan.
Awalnya Pilkada Kota Banjarbaru akan diikuti dua pasangan calon, yakni nomor urut 1 Erna Lisa Halaby-Wartono dan nomor urut 2 Aditya Mufti Ariffin-Said Abdullah.
Namun pada 31 Oktober 2024, KPU Kota Banjarbaru selaku Termohon membatalkan pencalonan Aditya Mufti Ariffin-Said Abdullah, yang diduga melakukan pelanggaran administratif atas Pasal 71 ayat (3) juncto ayat (5) Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota (UU Pilkada).
Kendati sudah dibatalkan pencalonannya, KPU Kota Banjarbaru tidak menerapkan sistem pasangan calon melawan kotak kosong. Justru gambar Aditya-Said tetap terdapat di surat suara dan pemilih yang mencoblosnya dianggap suara tidak sah.
Hasilnya, Lisa-Wartono yang meraih 36.135 suara dinyatakan menang pilkada. Sementara 78.736 suara yang tidak memilih Lisa-Wartono dianggap tidak sah.