Kasus Penganiayaan Pesanggrahan

Sebelum Diserahkan ke Kejati, Mario Cs Bakal Jalani Tes Kesehatan

Pelimpahan tahap II dan barang bukti kasus penganiyaan berat dengan tersangka Mario Dandy dan Shane Lukas akan berlangsung hari ini, Jumat (26/5).

Featured-Image
Tersangka Mario Dandy dan Shane Lukas tiba di PN Jaksel (Foto:apahabar.com/Daffa)

bakabar.com, JAKARTA - Pelimpahan tahap II dan barang bukti kasus penganiyaan berat dengan tersangka Mario Dandy dan Shane Lukas akan berlangsung hari ini, Jumat (26/5).

Namun, keduanya bakal menjalani test kesehatan terlebih dahulu sebelum diserahkan pihak kepolisian ke kejaksaan siang ini.

"Untuk pengecekan terkahir kesehatan sebelum kami serahkan ke kejaksaan," ujar Kepala Subdirektorat Remaja, Anak, dan Wanita Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, Ajun Komisaris Besar Polisi Rohman Yongky.

Baca Juga: Siapkan 21 Barbuk, Jaksa: Pelimpahan Tersangka Mario Cs Tunggu Polisi

Adapun pemeriksaan kesehatan tersebut bakal dilakukan di Bidak Kedokteran dan Kesehatan Polda Metro Jaya.

"Setelah salat jumat. Untuk pengecekan terkahir kesehatan sebelum kita serahkan ke Kejaksaan, final check kita ke dokkes dulu," lanjutnya.

Tujuannya untuk memastikan apakah keduanya kesehtan mereka laik saat diserahkan untuk jadi tahanan kejaksaan. Namun, Yongky mengatakan selama ditahanan keduanya rutin diperiksa kesehatannya.

"Iya betul, cek terakhir lah. Walaupun sebelumnya sudah kita cek secara berkala, kan tanggung jawab kita," terang Yongki.

Baca Juga: 7 JPU Tangani Sidang Mario Dandy dan Shane Lukas

Sebelumnya, Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta menyatakan berkas perkara atas tersangka Mario Dandy Satriyo dan Shane Lukas sydah lengkap atau P21.

"Pada hari ini Rabu tanggal 24 mei 2023, Kejati DKI telah menerbitkan P21 untuk perkara atas nama Mario Dandy Satriyo alias Dandy dan Shane Lukas," ujar Wakil Ketua Kejati DKI Jakarta, Agus Sahat Sampe Tua Lumban Gaol kepada wartawan, Rabu (24/5).

Terhadap tersangka Mario Dandy dijerat dengan pasal 355 ayat 1 KUH Pidana juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUH Pidana sebagai sangkaan primer.

Lalu sangkaan subsider, kedua menggunakan penjeratan Pasal 353 ayat (2) KUH Pidana, junto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUH Pidana, dan kedua Pasal 76 C juncto Pasal 50 ayat (2) UU 35/2014 tentang Perlindungan Anak (PA).

Baca Juga: Kubu AG Heran Berkas Mario Belum P21: Kok Pelaku Utamanya Belum Mulai

Sedangkan terhadap tersangka Shane Lukas, JPU juga menerima perumusan sangkaan primer menggunakan pasal 355 ayat (1) KUH Pidana, juncto Pasal 55 ayat (1) KUH Pidana.

Dan subsider Pasal 355 ayat (2) KUH Pidana juncto Pasal 55 ayat (1) KUH Pidana, atau kedua primer Pasal 355 ayat (1) KUH Pidana, juncto Pasal 56 KUH Pidana, atau Pasal 353 ayat (2) juncto Pasal 56 ayat (2) KUH Pidana, atau Pasal 76 C Juncto Pasal 50 ayat (2) UU 35/2014 tentang PA, junto Pasal 56 KUH Pidana.



Editor
Komentar
Banner
Banner