bakabar.com, BANJARMASIN - Tiga bakal pasangan calon (bapaslon) Wali Kota dan Wakil Wali Kota Banjarmasin masih melakukan pemeriksaan kesehatan ketak di RSUD Ulin Banjarmasin, Senin (2/9/2024).
Bagaimana jika hasil tes kesehatan ada bakal calon yang Tidak Memenuhi Syarat (TMS)? Simak penjelasan KPU.
“Kalau kesimpulannya tidak mampu, maka tidak bisa diperbaiki. Partai pengusul harus mengganti bakal calon tersebut,” ujar Ketua KPU Banjarmasin, Rusnailah.
Ia mengatakan pengajuan calon pengganti bakal calon wali kota atau wakil wali kota Banjarmasin mulai tanggal 4 sampai 15 September 2024.
KPU Banjarmasin menerima hasil pemeriksaan tes kesehatan seluruh bakal calon kepala daerah tanggal 4 September 2024.
“Kemudian kami akan melakukan penelitian dokumen perbaikan syarat pengganti tersebut 4-20 September,” ucapnya.
Menurutnya sosok perbaikan dan memasukan berkas penggantian bakal calon kepala daerah tersebut memakan waktu lama.
Hal ini sebelum, KPU Banjarmasin menetapkan calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota Banjarmasin tanggal 22 September 2024. "Cukup panjang waktunya,” tuturnya.
Perlu diketahui, ada 3 bapaslon di Pilwali Banjarmasin, yaitu H M Yamin dan Hj Ananda. Pasangan ini diusung Partai Gerindra, NasDem, Partai Solidaritas Indonesia (PSI), Partai Persatuan Pembangunan (PPP), Partai Gelora, Partai Hanura, Partai Buruh, Perindro dan PKN.
Sementara H Mukhyar dan Awan Subarkah diusung Partai Keadilan Sejahtera (PKS), Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) dan Partai Ummat.
Kemudian Ariffin Noor dan Supian Akbari diusung Partai Demokrat, Partai Golkar, PDI-Perjuangan, Partai Amanat Nasional (PAN) dan Partai Kebangkitan Nusantara (PKN).