Perdagangan Orang

Satgas TPPO Ringkus 8 Orang Tersangka, Bakal Kirim 123 Pekerja Ilegal ke Malaysia

Satgas TPPO menggagalkan pengiriman 123 calon pekerja ilegal Nunukan, Kalimantan Utara (Kaltara) ke Malaysia.

Featured-Image
Satgas TPPO Ringkus 8 Orang Tersangka, Modusnya Berangkatkan 123 PMI Ilegal ke Malaysia. (Foto: dok. Satgas TPPO)

bakabar.com, JAKARTA - Satgas Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) menggagalkan pengiriman sebanyak 123 calon ratusan Pekerja Migran Indonesia (PMI) ilegal Nunukan, Kalimantan Utara (Kaltara) ke Malaysia.

Kasatgas TPPO Irjen Asep Edi Suheri mengatakan, 123 korban terdiri dari 74 laki-laki, 29 perempuan, dan 20 anak-anak. Mereka berasal dari berbagai daerah.

"Satgas TPPO Polri berhasil menyelamatkan 123 korban (74 laki-laki, 29 perempuan, dan 20 anak-anak) yang berasal dari Sulawesi Selatan, NTT, dan Jawa Timur," kata Asep dalam keterangan tertulisnya, Jumat (9/6).

Baca Juga: Propam Lampung Dalami Korban TPPO di Tempat Penampungan Anggota Polri

Asep mengatakan dari pengungkapan yang dilakukan Satgas TPPO Polri bersama Polda Kaltara dan Polres Nunukan. Telah ditetapkan sebanyak 8 orang tersangka. Para tersangka berasal dari 9 kelompok jaringan TPPO.

"Satgas TPPO Polri bersama Polda Kaltara dan Polres Nunukan berhasil mengungkap 9 kelompok jaringan TPPO, menerbitkan 9 laporan polisi, dan menetapkan 8 orang tersangka," ujar dia.

Ia menerangkan bahwa pelaku dalam melakukan aksinya menggunakan 2 modus, yakni mengirimkan pekerja migran melalui jalur resmi dan jalur tidak resmi (jalur tikus).

"Satgas TPPO Polri bekerja sama dengan instansi terkait, yaitu TNI wilayah Nunukan, BP3MI Nunukan, PT. Pelni, dan PT. Pelindo Cabang Nunukan," ujar dia.

Baca Juga: Komnas HAM Ungkap Permasalahan TPPO di NTT Darurat!

Selain mengamankan 8 tersangka, pihak kepolisian juga mengamankan sejumlah barang bukti yang terdiri dari 32 unit ponsel, 3 kartu keluarga, 54 KTP, dan 45 Paspor.

Adapun para tersangka dikenakan pasal 4 Jo Pasal 10 UU Nomor 21 tahun 2007 tentang pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang Subsider Pasal 81 Jo Pasal 69 UU No 18 tahun 2017 tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia dengan ancaman pidana 10 tahun penjara dan denda maksimal sebesar Rp 600 juta.

"Terkait pemulangan korban, kami sudah berkoordinasi dengan Badan Pelayanan Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (BP3MI) dan pihak BP3MI menyatakan siap untuk memfasilitasi pemulangan korban hingga tiba di daerah masing-masing," katanya.

Baca Juga: Cegah TPPO, BP2MI Desak Ditjen Imigrasi Selektif Terbitkan Paspor

Dalam kesempatan ini, Asep juga mengimbau kepada seluruh masyarakat Indonesia agar jangan mudah tergiur dengan tawaran bekerja di luar negeri, dengan iming-iming gaji besar dan proses yang mudah.

Namun justru menjadi korban TPPO, sehingga tidak mendapatkan hak-hak perlindungan sosial, kesejahteraan dan hukum.

"Silahkan gunakan jalur resmi yang tersedia melalui perusahaan penempatan Pekerja Migran Indonesia atau P3M," pungkasnya.

Editor


Komentar
Banner
Banner