Satgas BLBI

Satgas BLBI Telah Merampas Aset Capai Rp34,3 Triliun

Satgas Penanganan Hak Tagih Negara Dana Bantuan Likuiditas Bank Indoneisa atau BLBI telah merampas aset capai Rp 34,3 Triliun.

Featured-Image
Menkopolhukam Mahfud MD (Foto:apahabar.com/Daffa)

bakabar.com, JAKARTA - Satuan Tugas Penanganan Hak Tagih Negara Dana Bantuan Likuiditas Bank Indonesia atau Satgas BLBI telah merampas aset senilai Rp34,3 Triliun.

Hal tersebut dikatakan oleh Menkopolhukam Mahfud Md saat hadir di acara Workshop Implementasi UNCAC di Indonesia. Ia juga menyebut kalau perampasan ini akan terus dilakukan perpanjangan.  

"Satgas BLBI ini sampai pekan lalu kita sudah berhasil merampas senilai 34,3 triliun dan kita akan perpanjang lagi. Ini masalah perdata tapi kita rampas asetnya agar tidak terjadi penggelapan," ujar Mahfud kepada wartawan, Senin (13/11).

Baca Juga: Tak Bayar Kewajiban, Pansus DPD: Obligor BLBI Beri Sanksi Berat

Cawapres Ganjar Pranowo itu mengatakan kalau BLBI merupakan bentuk perjanjian antara pemerintah dengan pihak swasta. Meski perjanjian tersebut perdata, akan tetapi adanya  pelanggaran. Negara tetap berhak melakukan penindakan.

"Kemudian pada tahun 2022 kami membentuk satu tim satgas perampasan, penagihan, atau penyelesaian," ujarnya.

Penting diketahui, Satuan Tugas Penanganan Hak Tagih Negara Dana Bantuan Likuiditas Bank Indonesia atau Satgas BLBI berhasil menyita aset tanah dan bangunan di wilayah Bali senilai Rp 287,73 miliar.

Baca Juga: Realisasi Perolehan Aset Eks BLBI, Menkeu Harap Capai 50 Persen Target

Ketua Satgas BLBI Rionald Silaban mengungkapkan, penyitaan harta kekayaan lainnya serta penguasaan fisik aset tanah dan bangunan itu telah melalui pemasangan plang pengamanan di wilayah Bali.

"Satgas BLBI melalui Panitia Urusan Piutang Negara (PUPN) telah melaksanakan kegiatan penyitaan atas harta kekayaan lainnya obligor/debitur BLBI yang terletak di wilayah Bali," ucap Rionald melalui siaran pers, Jumat (3/11).

Editor


Komentar
Banner
Banner