Kasus Korupsi

Satgas Antikorupsi KPK Klaim Kasus Korupsi Dana Desa Masih Tinggi

Satgas Desa Antikorupsi KPK RI sebut secara nasional kasus korupsi dana desa masih terbilang cukup tinggi dan rata-rata pelaku adalah Kepala Desa itu sendiri.

Featured-Image
Ilustrasi dana desa. (Foto: bungko.desa.id)

bakabar.com, SEMARANG - Satgas Desa Antikorupsi KPK menyebut, secara nasional kasus korupsi dana desa masih terbilang cukup tinggi. Rata-rata pelaku adalah Kepala Desa itu sendiri.

"Jadi tahun 2015 hingga 2022 itu kita melihat data dari teman-teman bareskrim Polri ada 973 pelaku penyimpangan penggunaan dana desa dengan jumlah kasus ada 851," kata Satgas Desa Antikorupsi Direktorat Pembinaan Peran Serta Masyarakat KPK RI, Ariz Dedy Arham pada seminar desa antikorupsi di Semarang, Rabu (6/12).

Berdasarkan data tersebut, ia mengatakan jabatan yang paling banyak terlibat dalam penyelewengan dana desa ialah kepala desa. Dengan presentase di atas 50 persen, kemudian diikuti dengan perangkat-perangkatnya.

"KPK memang tidak berwenang untuk menangani kasus yang dilakukan oleh kepala desa tapi kita punya fungsi untuk pencegahan korupsi," ujarnya.

Baca Juga: Amis Korupsi Dana Desa Jember: Warga Mengadu ke Dewan

KPK sendiri, kata Ariz hanya memberikan pendidikan terhadap para kepala desa maupun para perangkatnya, seperti pendidikan antikorupsi.

"Pendidikan antikorupsi bagaimana pemerintah desa dengan semakin  banyaknya dana bisa betul-betul termanfaatkan dengan baik serta melibatkan masyarakat luas. Bagaimana masyarakat itu bentul-betul terlibat dalam pemanfaatan keuangan di desa," ucapnya.

Ia menyebut, untuk menjadi desa antikorupsi, Desa tersebut harus memiliki beberapa komponen untuk penguatan desa antikorupsi.

Komponen tersebut antara lain; penguatan tata laksana, penguatan pengawasan, penguatan kualitas pelayanan publik, partisipasi masyarajat, serta kearifan lokal.

Baca Juga: Kejari Pamekasan Eksekusi Terpidana Korupsi Dana Desa

"Kearifan lokal ini menjadi penting, karena kita paham betul bahwa derasnya informasi perahan mulai mengikis nilai-nilai luhur kita sejalan dengan UU 6 Nomer 2014 tentang Desa, tujuan dari dibentuknya desa antikorupsi adalah untuk melestarikan kearifan lokal," ujarnya.

Seperti diketahui, anggaran untuk desa sendiri terbilanglah cukup tinggi. Di tahun 2021 dikucurkan anggaran sebesar Rp72 triliun untuk 74,961 Desa yang ada di Indonesia.

Sementara itu, teranyar untuk dugaan kasus pemotongan dana desa yang dilakukan oleh kepala desa yang ada di Provinsi Jateng tahun anggaran 2020-2022 di Kabupaten Karanganyar, Wonogiri, dan Klaten, saat ini Polda Jateng masih melakukan penyelidikan.

Editor


Komentar
Banner
Banner