Regional

Kejari Pamekasan Eksekusi Terpidana Korupsi Dana Desa

Kejaksaan Negeri (Kejari) Pamekasan mengeksekusi Hoyyibah, terpidana 1 tahun penjara perkara tindak pidana korupsi penggunaan dana desa tahun 2019

Featured-Image
Ilustrasi tahanan wanita. (Foto/pixabay.com)

bakabar.com, PAMEKASAN - Kejaksaan Negeri (Kejari) Pamekasan, Madura, Jawa Timur mengeksekusi Hoyyibah, terpidana 1 tahun penjara perkara korupsi penggunaan dana desa tahun 2019.

Kasi Intel Kejari Pamekasan Ardean Junaidi mengatakan eksekusi terhadap Hoyyibah yang merupakan Kades Slampar dilakukan pada Selasa (2/5) kemarin.

"Sudah kita masukkan ke Lapas Pamekasan," ujarnya kepada bakabar.com, Rabu (3/5)

Ardean mengungkapkan eksekusi itu dilakukan berdasar putusan kasasi yang telah inkrah dari Mahkamah Agung. Hoyyibah divonis 1 tahun penjara dan denda Rp 50 juta. 

Baca Juga: Bos Waskita Karya Ditahan Terkait Korupsi Dana Supply Chain Financing

Putusan ini menguatkan Pengadilan Tipikor Surabaya. Majelis hakim Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Surabaya sebelumnya memutus Hoyyibah bersalah dan divonis 1 tahun penjara.

Sebelumnya, kasus korupsi ini bergulir atas adanya laporan dari masyarakat pada Februari 2021. Pemeriksaan terhadap Hoyyibah dimulai sejak September 2021.

Perkara korupsi yang dilakukan berkaitan dengan penggunaan dana desa tahun 2019 sebesar Rp 415.286.800 untuk pembangunan dua plengsengan.

Masing-masing plengsengan dengan ukuran panjang 660 meter dianggarkan Rp 236.508.700 dan plengsengan dengan ukuran panjang 550 meter Rp 178.778.100.

Baca Juga: Dua Istilah Ini Digunakan Yana Mulyana Cs Lakukan Transaksi Korupsi

Pembangunan plengsengan tersebut tidak sesuai dengan Rencana Anggaran Biaya (RAB).

"Kerugian negara yang sudah dihitung, dulu itu sekitar Rp 135 juta, tapi sudah dikembalikan ketika waktu penyidikan," terangnya.

Editor


Komentar
Banner
Banner