Regional

Eks Kades Danau Kapuas Diciduk Tim Reskrim!

Diduga melakukan korupsi, eks kepala desa Danau Pantau di Kecamatan Timpah berinisial MAL, diciduk Sat Reskrim Polres Kapuas, Sabtu (27/5).

Featured-Image
Eks Kades Danau Pantau berinisial MAL ketika ditangkap polisi. Foto: Polres Kapuas untuk apahabar.com

bakabar.com, KUALA KAPUAS - Diduga melakukan korupsi, eks kepala desa Danau Pantau di Kecamatan Timpah berinisial MAL diciduk tim Satuan Reskrim Polres Kapuas. 

Tersangka ditangkap skuat gabungan Resmob dan Unit Tipikor Satuan Reskrim di lokasi pertambangan Miman sekitar pukul 21.00 WIB, Sabtu (27/5).  

Upaya paksa berupa penangkapan tersebut harus dilakukan sebab MAL dinilai tidak kooperatif selama proses pemeriksaan.

Baca Juga: [CEK FAKTA] Dana Korupsi BTS Digunakan untuk Pencapresan Anies Baswedan

"MAL diamankan terkait kasus dugaan tindak pidana korupsi Dana Desa Tahun Anggaran 2021," papar Kapolres Kapuas AKBP Kurniawan Hartono melalui Kasat Reskrim Iptu Iyudi Hartanto, Minggu (28/5).

Awalnya MAL mencairkan APBDes yang bersumber dari Dana Desa tahap pertama Tahun Anggaran 2021 sebesar Rp306.801.600. Dana ini seharusnya dipergunakan untuk membiayai pelaksanaan beberapa kegiatan desa.

Baca Juga: Resmi, Kapuas Naik Status Darurat Kebakaran Hutan-Lahan

"Namun beberapa kegiatan tidak dilaksanakan 100 persen. Juga tidak dapat dipertanggungjawabkan, baik secara fisik maupun secara administrasi oleh tersangka," jelas Iyudi.

Perbuatan pelaku tersebut menyebabkan kerugian negara sebesar Rp191.066.070. MAL selanjutnya diproses berdasarkan pasal Undang-Undang Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Editor


Komentar
Banner
Banner