Darurat Karhutla

Resmi, Kapuas Naik Status Darurat Kebakaran Hutan-Lahan

Pemerintah Kabupaten Kapuas, Kalteng menetapkan status siaga darurat bencana kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di daerah setempat.

Featured-Image
ILUSTRASI kebakaran hutan dana lahan. Foto: Antara

bakabar.com, KUALA KAPUAS - Pemerintah Kabupaten Kapuas, Kalimantan Tengah resmi menetapkan status siaga darurat bencana kebakaran hutan dan lahan atau karhutla. 

Status siaga darurat Karhutla itu terhitung diberlakukan sejak kemarin 17 Mei sampai dengan 14 Agustus 2023 atau 90 hari mengacu Peraturan Menteri KLHK nomor P.9/MENLHK/SETJEN/KUM/.1/3/2018.

Penetapan status siaga darurat karhutla mengacu kesepakatan hasil rapat yang dilaksanakan BPBD Kapuas bersama instansi terkait, Rabu (17/5).

"Kami melaksanakan rapat kesiapan menghadapi musim kemarau dan kebakaran hutan dan lahan (karhutla)," kata Kepala Pelaksana BPBD Kapuas, Panahatan Sinaga usai rapat.

Baca Juga: Kasus Karhutla di Kalsel, Ada Perusahaan yang Lolos Ganti Rugi Ratusan Miliar

Rapat sekaligus menyikapi kondisi cuaca saat ini di Kapuas yang sudah mulai mengarah ke fenomena El-Nino. Fenoeman ini mengakibatkan berkurangnya curah hujan khususnya di Kapuas.

Baca Juga: Abai Lindungi Hutan, Pantau Gambut: Ancaman Karhutla Kembali Menanti

"Maka Pemerintah Kabupaten Kapuas melalui BPBD Kapuas menyepakati beberapa hal untuk pencegahan karhutla. Salah satunya menetapkan status siaga darurat bencana karhutla," ujarnya.

Surat edaran juga sudah disebar ke camat, lurah, kepala desa dan PBS terkait pencegahan karhutla di Kabupaten Kapuas. Termasuk rencana rapat koordinasi pencegahan yang melibatkan lintas sektor, lalu apel gelar pasukan dan peralatan kesiapan menghadapi Karhutla.

"Juga melaksanakan sosialisasi pencegahan Karhutla dan pemasangan spanduk di titik-titik rawan terjadi kebakaran hutan dan lahan," jelasnya.

"Serta mengaktifkan pos lapangan di kecamatan yang rawan terjadi karhutla di Kabupaten Kapuas," pungkas Panahatan Sinaga.

Editor
Komentar
Banner
Banner