bakabar.com, RANTAU - Untuk kali kedua, terdakwa korupsi Dana Desa di Sawaja, Kecamatan Candi Laras Utara, Tapin, melakukan pengembalian kerugian negara.
Sebelumnya terdakwa Muliadi yang merupakan eks Kepala Desa Sawaja, didakwa melakukan penyimpangan Dana Desa periode 2019 hingga 2021. Akibatnya negara mengalami kerugian sebesar Rp188.753.870,45.
Selama proses hukum berjalan, terdakwa diketahui telah mengembalikan uang negara sebesar Rp50 juta.
Kemudian Rp138 juta kembali disetorkan kepada negara dan sementara diterima Kejaksaan Negeri Tapin, Kamis (29/11).
"Seiring upaya kedua, seluruh kerugian uang negara sudah dikembalikan oleh terdakwa melalui pengacara," jelas Kajari Tapin, Adi Fakhruddin, dalam press release.
Selanjutnya uang pengembalian tersebut dijadikan barang bukti dalam persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Banjarmasin.
Kendati sudah mengembalikan kerugian negara, terdakwa tetap harus menjalani proses hukum.
Terdakwa dijerat Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tipikor sebagaimana diubah dan ditambahkan dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan UU Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tipikor, subsidair Pasal 3 jo Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tipikor sebagaimana diubah dan ditambahkan dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan UU Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tipikor.
"Persidangan sedang berproses. Nanti dalam tuntutan, kami juga dapat memasukkan hal-hal yang meringankan maupun memberatkan," tukas Adi Fakhruddin.
Dilansir Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Banjarmasin, sidang perdana dengan materi dakwaan sudah digelar 6 November 2023. Adapun pembacaan tuntutan akan dilakukan 4 Desember 2023.