Borneo Hits

Dua Buruh Tapin Kembali Dipanggil Polres Tapin Usai Menang Praperadilan

Roni dan Umar, dua buruh harian lepas yang sempat memenangkan gugatan praperadilan terhadap Polres Tapin, kembali mendapat kejutan dari Polres Tapin.

Featured-Image
Umar dan Roni, dua buruh diduga pelaku tanah urug di Perumahan Anugrah Tapin Regency. Foto - bakabar.com/Sandy.

bakabar.com, RANTAU – Dua buruh harian lepas yang memenangkan gugatan praperadilan terhadap Polres Tapin, Roni dan Umar, kembali mendapat panggilan.

Mereka menerima surat panggilan dari Polres Tapin untuk diserahkan ke Kejaksaan Negeri Tapin, menyusul kelengkapan berkas perkara atau P21.

Pemanggilan itu membuat Roni dan Umar kembali merasa tertekan, setelah sebelumnya dibebaskan demi hukum oleh pengadilan.

"Baru sekitar dua minggu kami bebas, sekarang dipanggil lagi untuk diserahkan ke kejaksaan. Kami benar-benar sedih dan terkejut," ungkap Umar yang didampingi Roni, Rabu (10/7).

Mereka juga menegaskan bahwa hanya bekerja sebagai buruh harian dalam proyek urukan tanah, bukan pelaku tindak pidana seperti yang dituduhkan.

"Kami tidak menjual, hanya memberi tanah uruk untuk perumahan tempat kami bekerja. Kalau begini terus, rekan-rekan kami pun menjadi takut bekerja dan serba salah," imbuh Umar.

Selanjutnya mereka berharap pemerintah pusat, khususnya Presiden, Kapolri, dan Kapolda Kalsel, memberi perhatian kepada kasus tersebut.

"Kami ingin keadilan. Kami bekerja dengan jujur, bukan melakukan kejahatan," tegas Umar

Semetara Rahmat yang menjadi rekan kerja Roni dan Umar, menyebut beberapa buruh memilih berhenti bekerja karena khawatir ikut terseret.

"Sekarang kami bekerja dalam tekanan. Teman-teman takut. Suasana kerja tidak nyaman lagi," tutupnya.

Sebelumnya Pengadilan Negeri Rantau telah mengabulkan sebagian permohonan praperadilan yang diajukan Roni dan Umar, sekaligus menyatakan bahwa tindakan penangkapan dan penahanan oleh Polres Tapin tidak sah.

Hakim juga memerintahkan agar mereka dibebaskan dan hak-hak sosialnya dipulihkan. Namun hakim tidak mencabut status tersangka, karena sidang praperadilan hanya memeriksa aspek prosedural, bukan pokok perkara.

Editor


Komentar
Banner
Banner