bakabar.com, JEMBER - Kelompok Masyarakat Peduli Desa Puger Wetan, mendatangi Gedung DPRD Jember, Senin (17/7). Mereka mengadukan korupsi dana desa.
Warga melaporkan adanya dugaan korupsi di Pemerintah Desa Puger Wetan. Nilainya Rp212 juta. Dananya berkaitan dengan proyek renovasi pasar tradisional.
Apalagi, proyek yang menelan anggaran dana desa sekitar Rp600 juta lebih itu dikerjakan sejak 2020. Hingga kini belum tuntas.
Baca Juga: Tembakau Gagal Panen, Bupati Jember Minta Petani Peduli Irigasi
Sejak awal, masyarakat memang menolak proyek pasar tradisional itu. Karena dianggap tak efektif.
"Karena pasar yang dibangun dengan pasar yang sudah ada, dekat. Dan siapa yang beli lapaknya. Tidak akan berjalan," kata Koordinator kelompok masyarakat Wetan, Mohammad Solihan kepada bakabar.com.
Inspektorat sendiri, pernah melakukan sidak ke pasar tradisional di Puger Wetan pada tahun 2022. Tapi proyek itu belum tuntas. Cuma berdiri tiang-tiang.
Dari situ, Inspektorat mengeluarkan rekomendasi. Bahwa ditemukan kelebihan bayar proyek pasar sebesar Rp212 juta.
Baca Juga: Gagal Panen Tembakau Jember: Petani Bingung Bayar Utang
Tapi kata Solihan, tak ada transparansi dan musyawarah desa (Musdes) terkait pengembalian uang tersebut. Pihak BPD desa juga tak mengetahui perihal pengembalian uang tersebut.
"Pengembalian ini belum transparan, informasi dari BPD belum ada pengembalian. Karena kalau dikembalikan, harusnya ada musdes, dan BPD tidak pernah diajak," katanya.
Solihan juga menyoroti proyek lain yang janggal. Beberapa di antaranya pembangunan pujasera yang menelan anggaran Rp400 juta. Namun kini tak berfungsi.
"Pujasera sudah tidak layak, tempatnya jalan buntu, dan bekas sekolahan SD. Direhab, sampai satu bulan, sampai sekarang tidak berfungsi," ucapnya.
Baca Juga: Tembakau Jember Gagal Panen, Petani Terjerat Utang
Selain itu, perbaikan Balai Tani yang menelan Rp75 juta. Namun hanya mengganti bagian genteng (atap). "Tidak masuk akal," ketusnya.
Lalu ada juga pembangunan Jembatan Tani. Nilainya Rp67 juta. Proyek ini sejatinya sudah berjalan secara gotong royong dari masyarakat.
"Itu jembatan sudah ada, bangunan swadaya.
Kemudian program desa, ditumpuk lagi," ungkapnya.
Sementara itu, Komisi A DPRD Jember bakal segera memanggil pihak terkait. Mereka ingin memastikan duduk perkara dugaan korupsi dana desa itu.
Semua Anggaran Dana Desa
Anggota Komisi A DPRD Jember, Nur Hasan menyebut, pihaknya sudah pernah melakukan sidak proyek Pujasera.
Ia juga pernah mengunjungi proyek pasar tradisional yang menelan anggaran berlapis tiap tahunnya. Dengan total sekitar Rp600 juta. Namun semua proyek mangkrak.
Sementara itu, temuan inspektorat tentang kelebihan uang Rp 212 juta yang harus dikembalikan, hingga kini diduga juga belum tuntas. Uang tersebut, katanya, masuk dalam Mark-up rencana anggaran biaya (RAB) proyek.
Baca Juga: Se-Jatim, Cuma Jember yang Tak Punya Perda Penanggulangan Bencana
"Tidak ada pekerjaan yang bersumber dari uang itu. Tapi ada laporan SPJ, uang Rp 212 juta itu dimasukkan, dengan cara merubah RAB proyek ini," kata Hasan kepada Apahabar.
Harusnya, kata Nur Hasan, pengembalian uang Rp 212 juta harus melalui P-APBdes. Namun prosedur tersebut tidak dilakukan hingga tahun 2022.
Dampaknya, pihak BPD Desa Puger Wetan sempat menolak menyetujui anggaran dana desa periode 2023, karena kurangnya transparansi penggunaan anggaran dari pihak desa.
Baca Juga: Sawah Terendam Air, Petani Tembakau Jember Terancam Gagal Panen
"Kita telusuri, dipakai untuk apa belum diketahui, secara hukum pemakaian pengembalian harus lewat P-APBdes, dan tidak ada sampai 2022," jelasnya.
"Semua proyek menggunakan dana desa," jelasnya.
Lebih lanjut, Komisi A dalam waktu dekat segera memanggil semua pihak terkait, mulai dari pemerintah desa Puger Wetan, Camat Puger, Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) dan Inspektorat