bakabar.com, JEMBER - Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kabupaten Jember hingga kini belum memiliki landasan Perda penanggulangan kebencanaan. Bahkan sedari 2013 silam, awal berdirinya BPBD Jember rencana penyusunan Perda sudah dimulai.
Kepala Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Jember Sigit Akbari mengatakan tanpa Perda penanggulangan bencana pihaknya tidak memiliki landasan hukum ketika menangani bencana yang bersifat kedaruratan.
"Sejak 2013 BPBD Jember tidak punya Perda tentang kebencanaan, dan Jember satu satunya kabupaten-kota yang belum memiliki," kata Sigit kepada apahabar, usai rapat Pansus usulan Raperda di DPRD Jember, Selasa (11/7) sore.
Baca Juga: Kemenkeu bersama Delegasi Asean Bahas Pembiayaan Risiko Bencana
Bencana besar yang menjadi sorotan nasional, pernah terjadi di Jember ketika banjir bandang di Kecamatan Panti 2006. Peristiwa tersebut membuat 54 orang meninggal dan ratusan warga mengungsi.
"Peristiwa bencana nasional di Jember banjir bandang di Panti, tapi itu belum ada BPBD," katanya.
Perda penanggulangan bencana sangat dibutuhkan ketika terjadi peristiwa bencana darurat. Selain rawan banjir, Jember juga masih berbatasan dengan pantai selatan yang berpotensi terjadi tsunami.
Baca Juga: Sawah Terendam Air, Petani Tembakau Jember Terancam Gagal Panen
Tidak hanya itu, Jember juga dekat dengan Gunung Raung di sisi timur, kendati tak masuk dalam wilayah pegunungan aktif tersebut.
"Penanganan kedaruratan, yang tidak anggarannya, bisa kita akses, ke BPBD provinsi dan nasional. Kalau tidak punya perda, apa landasan kami," ujarnya.
Sementara itu, untuk menghadapi anomali cuaca saat ini, antara prediksi El Nino dan gangguan atmosfer, BPBD Jember telah memetakan kawasan rawan bencana.
Untuk itu, Perda penanggulangan bencana juga fokus membahas semua pencegahan, dan menjadi landasan terbentuknya Desa Tangguh Bencana (Destana) di setiap desa.
Baca Juga: Jember Nyaris Punya Dua Juta Pemilih
"Kawasan Kecamatan Kaliwates, Silo, Mayang, Patrang Arjasa berdasarkan kejadian tahun kemarin, itu yang rawan kekeringan," katanya.
Untuk titik rawan bencana kebakaran hutan dan lahan (Karhutla) berada di sepanjang kawasan kaki Gunung Argopuro.
Sebelum anomali atmosfer, BPBD Jember sempat menyuplai kebutuhan air bersih di Desa Tegal Batu dan Desa Darungan, Patrang.
"Kemarin di Darungan 40 KK, Tegal Batu 64 KK yang kekeringan (sumur kering)," ujarnya.
Target Perda Tuntas Tahun InI
DPRD Jember, kini mulai memanggil sejumlah OPD untuk membahas 5 Raperda usulan Pemkab Jember melalui sejumlah Pansus, Selasa (11/7). Salah satunya, Raperda penanggulangan bencana.
Wakil Ketua Pansus I, David Handoko Seto mengatakan lamanya penyusunan Perda Penanggulangan Bencana, salah satunya karena membutuhkan harmonisasi regulasi dari Pemprov.
Baca Juga: Tragedi Ibu Bunuh dua Anak di Jember, Dinsos Sebut Gangguan Jiwa
"Setelah harmonisasi di provinsi, dan masuk di Propempemda tahun ini, targetnya harus selesai di tahun ini," kata David.
David menyebut penyusunan Perda Penanggulangan Bencana pihaknya bakal mengajak semua steakholders dan relawan kebencanaan untuk duduk bersama.
"Fokus terutama penanganan bencana. Bukan hanya ketika bencana terjadi, langkah antisipasinya," ujarnya.
"Karena bencana datang tidak pernah janjian," tambahnya.