News

Ssttt.. Kades Mulai Digalang, Amis Dugaan Pelanggaran Pilgub Kalsel Terendus

Bau amis dugaan pelanggaran di Pilgub Kalsel terendus. Salah satu bakal calon diduga telah melakukan kampanye terselubung. Parahnya melibatkan kepala desa.

Featured-Image
Aliansi Gabungan Lembaga Pemantau Pemilu & Penjaga Demokrasi Kalsel menemukan adanya gugaan pelanggaran di Pilgub Kalsel 2024. Foto: Syahbani

bakabar.com, BANJARMASIN - Bau amis dugaan pelanggaran Pemilu di Pilkada Kalsel 2024 terendus. Salah satu bakal calon diduga telah melakukan kampanye terselubung. Parahnya lagi melibatkan kepala desa.

Dugaan pelanggaran ini ditemukan oleh lima lembaga pemantau Pemilu di Kalsel. Mereka yakni Lembaga Studi Visi Nusantara (LS Vinus), Lentera Studi Pemuda Indonesia (LSPI), Ikatan Mahasiswa Muhammadiyah (IMM).

Kemudian Kesatuan Mahasiswa Hindu Dharma Indonesia (KMHDI), serta Aliansi Mahasiswa Untuk Rakyat dan Demokrasi (Amarah). Mereka tergabung dalam Aliansi Gabungan Lembaga Pemantau Pemilu & Penjaga Demokrasi Kalsel.

Koordinator Aliansi, Arifin mengatakan, dugaan pelanggaran Pemilu yang mereka temukan tersebut dilakukan salah satu bakal calon gubernur. Dugaan pelanggaran itu terjadi pada September ini. 

Dijelaskan Arifin bahwa dugaan kampanye terselubung itu dilakukan sebanyak tiga kali. Pertama pada 8 September di Kabupaten Balangan, dimana kampanye tersebut diduga dibalut dengan kegiatan keagamaan.

Lalu pada 14 September, calon kepala daerah tersebut sengaja mengundang para kepala desa di Kabupaten Barito Kuala (Batola) untuk bersilaturahmi. Sama halnya pada 17-18 September di Tabalong, juga dilakukan pengumpulan kepala desa.

“Kegiatan yang ditemukan salah satu peserta ini dia memanfaatkan jabatan untuk mempertemukan seluruh Kades (kepala desa) di kabupaten tersebut,” ujar Arifin, Kamis (19/9).

Dugaan pelanggaran ini diperkuat dengan adanya bukti-bukti yang dikantongi para Pemantau, dari surat undangan yang ditujukan kepada kepala desa, hingga video saat kegiatan.

“Dalam surat itu berisi silaturahmi, tapi kami melihat adanya kampanye terselubung. Dugaan ini kian kuat, karena di Batola, Kades dijanjikan dana desa dan ini itu,” beber Arifin.

Arifin bilang apabila pelanggaran Pemilu yang dilakukan salah satu bakal calon gubernur itu benar terjadi, maka sangat tindakan itu telah mencederai kontestasi Pilkada 2024 di Kalsel.

Oleh karenanya, pihaknya mendesak kepada Bawaslu Kalsel sebagai lembaga yang memiliki kewenangan dalam pengawasan dan penindakan untuk segera menelusuri dugaan pelanggaran tersebut.

“Kami dari lima pemantau pemilu yang sudah terverifikasi ini meminta agar Bawaslu menjalankan peran dan fungsinya. Kalau memang ada pelanggaran berikan sanksi,” harap Arifin.

Terpisah, Ketua Bawaslu Kalsel, Aries Mardiono menjelaskan saat ini memang belum masuk dalam tahapan kampanye. Kendati demikian apabila memang ditemukan adanya dugaan yang mengarah pada pelanggaran Pemilu maka silakan dilaporkan.

“Silakan laporkan ke Bawaslu terkait dengan temuannya pasti akan ditindaklanjuti,” jelas Aries.

Aries menegaskan, bahwa aturan main dalam Pilkada sudah sangat jelas. Apabila nantinya para bakal calon telah ditetapkan sebagai calon kepala daerah otomatis mereka sudah menjadi subjek hukum dalam undang-undang Pilkada.

“Itu sebagaimana pasal 71 ayat (1) juncto 188 Undang-undang Nomor 10 Tahun 2016. Itu sudah mengikat,” ucapnya.

Sama halnya dengan pejabat negara, ASN, maupun kepala desa juga ada larangan melakukan tindakan yang menguntungkan atau merugikan salah satu pasangan calon kepala daerah. Aturannya jelas diatur di pasal 70 juncto 189 undang-undang Pilkada.

“Itu juga ada pidananya di pasal 188. Oleh karena itu diimbau untuk berhati-hati, lebih cermat memahami dan mematuhi aturan,” jelas Aries.

Selain itu, Aries juga meminta kepada bakal pasangan calon kepala daerah untuk menahan diri. Jangan melakukan kampanye di luar jadwal yang telah ditentukan. Apalagi mengarah pada pelanggaran.

“Kami sebagai Bawaslu mengimbau kepada Paslon untuk tahan diri dulu, tidak melakukan kampanye. Nanti kalau sudah ditetapkan sebagai Paslon itu nanti ada larangan,” pungkasnya.

Editor


Komentar
Banner
Banner