Satgas Penanganan Hak Tagih Negara Dana Bantuan Likuiditas Bank Indoneisa atau BLBI telah merampas aset capai Rp 34,3 Triliun.
Pansus BLBI DPD RI kembali memanggil para ahli untuk mendalami kasus BLBI yang sampai hari ini terkatung-katung penyelesaiannya, Selasa (5/9).
Ketua Pansus BLBI DPD Bustami Zainudin meminta Pemerintah memberikan sanksi berat kepada debitur BLBI, karena tidak membayar kewajiban terkait dana BLBI.
Ketua Pansus BLBI DPD Bustami Zainudin meminta negara tak boleh tunduk dan kalah dengan para obligor BLBI yang mempunyai utang kepada rakyat Indonesia.
Kementerian ATR/BPN menjadi salah satu dari 14 kementerian/lembaga yang menerima aset eks BLBI dari Kementerian Keuangan.
Satgas BLBI mengoptimalkan aset properti eks BLBI senilai Rp1,86 triliun dengan total luas 226,8 ha kepada pemda dan kementerian/lembaga (k/L).
Menkeu Sri Mulyani berharap realisasi perolehan aset dan PNBP eks Dana BLBI bisa mencapai 50 persen dari target.
Satgas BLBI melalui Panitia Urusan Piutang Negara (PUPN) Cabang DKI Jakarta menyita barang jaminan PT Sejahtera Wira Artha.
Ketua Satgas BLBI Rionald Silaban menyebut telah memperoleh total nilai pengembalian dana sebesar Rp28,53 triliun hingga 25 Maret 2023.
Satgas BLBI berhasil mencatatkan perolehan aset dan PNBP dengan jumlah aset seluas 39.005.542 m2 atau estimasi nilai sebesar Rp28,38 triliun dalam 1,5 tahun.
DPD mengeluarkan 9 rekomendasi untuk kasus BLIB
apahabar.com, JAKARTA – Kementerian Keuangan masih belum berhasil melelang empat aset jaminan Bantuan Likuiditas Bank Indonesia…