bakabar.com, JAKARTA - DPD lewat panitia khusus atau pansus kembali memanggil para ahli guna mendalami skandal Bantuan Likuiditas Bank Indonesia atau BLBI DPD RI yang sampai hari ini terkatung-katung penyelesaiannya, Selasa (5/9).
Sebelumnya bantuan yang diberikan Bank Indonesia kepada bank-bank yang mengalami masalah likuiditas itu terjadi saat krisis moneter 1998 melanda Indonesia.
Sederet narasumber ahli dihadirkan DPD ke Senayan. Mulai dari Prof Didik J Rachbini, Djony Edward hingga Rocky Gerung.
Baca Juga: Tak Bayar Kewajiban, Pansus DPD: Obligor BLBI Beri Sanksi Berat
Mereka menyampaikan banyak hal mengenai kasus BLBI, khususnya terkait kejahatan BLBI yang masih terasa sampai sekarang.
Bahkan negara masih membayar bunga kepada bank-bank pemegang surat utang negara subsidi bunga obligasi rekap Rp48,7 triliun per tahun.
"Artinya, subsidi dari pemerintah menggunakan uang rakyat yang bersumber dari APBN kepada orang orang kaya," sesal Wakil Ketua Pansus BLBI DPD RI Dr Pangeran Syarif Abdurrahman Bahasyim.
Baca Juga: Satgas BLBI Optimalkan Aset Rp1,86 Triliun ke Pemda & Kementerian
Pemerintah, menurutnya harus berani mensetop subsidi bunga obligasi rekap ini. Dan segera menuntaskan kasus BLBI. DPD RI, kata pria yang akrab disapa Habib Banua itu, akan fokus memberikan dukungan ke pemerintah khususnya dalam mencari potensi pidana dalam kasus BLBI.
Banyak sekali ketidakadilan hukum yang terjadi dalam penyelesaian kasus BLBI karena justru pemerintah dikalahkan dalam proses hukum yang berjalan.
"Kasus BLBI ini kejahatan yang dirancang sempurna dikarenakan banyak pihak yang ikut mendesain perampokan uang rakyat melalui cara cara yang licik dengan menunggangi krisis yang dialami bangsa Indonesia pada saat krisis moneter," pungkas senator asal Kalsel ini.