bakabar.com, JAKARTA - Ketua Panitia Khusus Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (Pansus BLBI) Dewan Perwakilan Daerah (DPD) Bustami Zainudin meminta Pemerintah memberikan sanksi berat kepada obligor atau debitur BLBI, karena tak kunjung kooperatif membayar kewajiban terkait dana BLBI.
Sanksi berat diperlukan agar menimbulkan efek jera bagi pengemplang uang negara tersebut. Adapun sanksi berat itu berupa penyitaan semua aset, pemblokiran rekening, hingga tidak memperbolehkan anak dan keturunannya berusaha di Indonesia.
“Kami kira, keturunan atau anak cucu para pengemplang BLBI ini harus di-blacklist dan mereka tidak boleh lagi berusaha atau berbisnis di Indonesia. Kita sepakat bahwa sanksi berat agar efek jera bagi pengemplang BLBI ini,” ujar Bustami dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP), seperti dikutip dari keterangan resmi di Jakarta, Rabu (12/7).
Selain memberikan sanksi berat, dirinya juga meminta Pemerintah meningkatkan kewenangan yang diberikan kepada Tim Satuan Tugas (Satgas) BLBI, mengingat masa kerja tim satgas yang dibentuk oleh Pemerintah ini akan berakhir pada akhir tahun 2023.
Baca Juga: Skandal BLBI, Pansus DPD: Negara Jangan Tunduk dengan Obligor BLBI
Hal itu penting agar mereka dapat melakukan langkah-langkah yang diperlukan sesuai ketentuan perundang-undangan guna menuntaskan pengembalian utang perbankan atau utang BLBI tersebut.
“Kami berpendapat, untuk melakukan penagihan terhadap pihak perbankan atas penunggakan kewajibannya, diperlukan peningkatan kewenangan yang diberikan kepada Satgas BLBI ini,” ucap Bustami menambahkan.
Bustami menilai penanganan hak tagih negara atas dana BLBI oleh Satgas BLBI belum berjalan secara optimal, yang terlihat dari piutang negara yang terdapat pada obligor BLBI tercatat sebesar Rp30,47 triliun per 31 Desember 2022. Sementara piutang negara yang terdapat pada debitur sebesar Rp38,90 triliun dan 4,54 miliar dolar AS.
Mengingat bahwa penugasan Satgas BLBI hanya sampai akhir tahun 2023, maka Satgas BLBI harus bekerja keras dan menarik seluruh piutang negara sebelum masa tugas berakhir.
Baca Juga: Kementerian ATR/BPN Terima 2,19 Hektare Aset Tanah Eks BLBI
Sebelumnya, Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) RI sekaligus Ketua Satgas BLBI Mahfud MD mengingatkan para debitur atau obligor mengenai Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 28 Tahun 2022 tentang Pengurusan Piutang Negara oleh Panitia Urusan Piutang Negara yang akan segera diterapkan secara bertahap.
Artinya, mereka yang mangkir dari kewajibannya dan tidak kooperatif untuk membayar utang akan dikenakan sanksi mulai dari pencabutan paspor, penutupan akses ke perbankan, pembekuan rekening bank, sampai pembatasan terhadap bisnis.
"Itu sudah ada PP-nya, PP Nomor 28 Tahun 2022. Itu nanti akan dikenakan secara bertahap sampai sekurang-kurangnya menjadi jelas siapa yang punya utang berapa dan kapan harus membayar dengan apa," kata Menko Polhukam menjawab pertanyaan wartawan saat ditemui di Kantor Kemenko Polhukam, Jakarta, Selasa (11/7).