bakabar.com, JAKARTA - Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI menyetujui pembentukan Panitia Khusus (Pansus) untuk mengusut dugaan kecurangan pada pelaksanaan Pemilu 2024.
Pembentukan pansus itu disepakati oleh para anggota DPD RI dalam Sidang Paripurna DPD RI Ke-9 Masa Sidang IV Tahun Sidang 2023-2024 di Kompleks Parlemen Senayan Jakarta, Selasa (5/3/2024). Sidang ini dipimpin Ketua DPD La Nyalla Mattalitti.
"Komite I yang membidangi soal Pemilu sudah menyatakan sikap terkait kecurangan dalam Pemilu 2024, tetapi ada usulan untuk pembentukan Pansus. Apakah dapat disetujui?" kata LaNyalla ketika memimpin sidang.
"Setuju," jawab peserta yang hadir.
"Mohon Kesekjenan untuk memperhatikan dan mempersiapkan tindak lanjut pembentukan Pansus ini," lanjut LaNyalla.
Anggota DPD RI Filep Wamafma mengatakan pansus dugaan kecurangan Pemilu 2024 yang diinisiasi DPD berpeluang memanggil pihak pemerintah, KPU hingga Bawaslu.
"Semua pihak akan dipanggil adalah pihak-pihak yang punya keterkaitan atau hubungan langsung dengan dugaan pelanggaran ya. Jadi bisa saja Pemerintah, KPU, Bawaslu," katanya yang dikutip dari CNNIndonesia.com, Selasa (5/3/2024).
Tak hanya itu, Filep mengatakan, DPD tak menutup peluang memanggil para pakar yang memahami terkait pemilu. Baginya, para pakar ini bisa untuk menggali soal pelanggaran pemilu.
"Yang punya data dan fakta, yang punya sumber untuk menggali lebih dalam tentang dugaan pelanggaran-pelanggaran," kata dia.
Senator dari Papua Barat ini mengatakan Pansus itu memiliki masa kerja selama tiga bulan dan dapat diperpanjang sekali.
Baginya, keputusan DPD. membentuk Pansus didasarkan pada hasil evaluasi, temuan dan pengaduan masyarakat dalam penyelenggaraan pemilu.
"Di sini temuan DPD kita melihat bahwa pemilu kali ini belum terlaksananya dengan baik. Bahwa demokrasi kita kualitasnya tak sesuai harapan reformasi," kata dia.
"Dari situ kemudian DPD memutuskan dalam paripurna membentuk Pansus," tambahnya.
Pembentukan Pansus tersebut atas usulan yang disampaikan Anggota DPD dari Sulawesi Selatan, Tamsil Linrung.
Menurut Tamsil, diperlukan tindak lanjut soal pengaduan tentang pelanggaran dan kecurangan pemilu tidak hanya sebatas disampaikan ke Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI.
"Perlu lebih jauh berpikir untuk membuat Pansus pelanggaran atau kecurangan Pemilu. Jadi tidak sebatas di Komite I, tetapi dibuat lintas komite untuk semua menyampaikan pandangan-pandangannya. Karena mungkin kecurangan ini ada imbasnya kepada teman-teman anggota yang tidak terpilih sekarang," ujar Tamsil.
Terkait itu, DPD telah membentuk posko pengaduan dugaan pelanggaran Pemilu di setiap Kantor DPD RI di Ibukota Provinsi. Upaya itu dilakukan untuk ikut mengawasi pelaksanaan Pemilu Serentak tahun 2024 agar tercipta pemilu yang demokratis, jujur-adil, bebas politik uang, dan terlegitimasi.