bakabar.com, - JAKARTA – DPD mengeluarkan 9 rekomendasi atas Kasus Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI). DPD mengeluarkan rekomendasi itu pada Sidang Paripurna DPD RI ke-4, Masa Sidang I Tahun Sidang 2022-2023.
Rekomendasi yang dirilis pada masa akhir tugas Panitia Khusus (Pansus) BLBI ini tertuang dalam ‘Keputusan DPD RI Nomor 18/DPD RI/I2022-2023. Keputusan Nomor 18/DPD RI/I20022-2023 tentang Rekomendasi atas Hasil Pelaksanaan Tugas Pansus BLBI.
Salah satu dari poin rekomendasinya yakni ketidakwajaran dalam penjualan Aset BCA dari Badan Penyehatan Perbankan Nasional (BPPN).
Rekomendasi ini ditandatangani langsung Ketua DPD, AA Lanyalla Mahmud Mattalitti, dan tiga Wakil Ketua yakni Nono Sampono, Mahyudin dan Sultan B. Najamudin.
Poin pertama rekomendasi tersebut menyatakan Pansus BLBI DPD RI telah menemukan beban APBN pada tahun ini. Beban yang berupa pembayaran bunga obligasi rekap BLBI senilai Rp47,78 triliun per September 2022.
Pansus meminta Dirjen Pengelolaan Pembiayaan dan Risiko Kementerian Keuangan untuk memberikan informasi. Informasi terkait kode surat berharga dari BLBI yang sesuai dengan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik.
“Menampilkan informasi mengenai kode surat berharga negara yang berkaitan dengan BLBI,” kata LaNyalla, Selasa (11/10).
Sedangkan rekomendasi Kedua, Pansus juga menemukan adanya ketidakwajaran (irregularity) dalam proses penjualan aset BCA dari BPPN kepada pembeli baru.
Dan direkomendasi ketiga, Pansus DPD menemukan adanya ketidakwajaran saat BCA dikelola oleh tim kuasa direksi yang ditunjuk oleh pemerintah.
Rekomendasi keempat, Pansus BLBI DPD RI menyatakan hasil temuan audit BPK mengenai temuan BLBI belum ada tindak lanjut oleh pemerintah.
"Yang diduga adanya indikasi tindak pidana korupsi,” kata LaNyalla.
Rekomendasi kelima, menyatakan atas kerja Tim Satgas BLBI yang dibentuk oleh pemerintah yang akan berakhir pada akhir tahun 2023 untuk melakukan penagihan. Penagihan terhadap pihak perbankan atas penunggakan kewajibannya.
Rekomendasi keenam, Pimpinan DPD RI telah diminta oleh Pansus BLBI untuk membentuk Pansus Baru. Pansus baru dalam rangka menindaklanjuti hasil kerja Pansus BLBI DPD RI yang belum tuntas dan berakhir pada 8 Oktober 2022.
Rekomendasi ketujuh, pansus baru perlu berkoordinasi dengan Aparat Penegak Hukum (APH) seperti Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Kejaksaan Agung RI, Kepolisian RI, dan lain-lain.
"Untuk menindaklanjuti penuntasan kasus BLBI,” tutur senator asal Jawa Timur ini.
Rekomendasi kedelapan, rekomendasi tersebut dibuat Pansus BLBI DPD berdasarkan hasil pembahasan dan penelaahan yang dilakukan oleh Pansus BLBI DPD RI.
Penelaahan melalui Rapat Pleno, Rapat Kerja, Rapat Dengar Pendapat, Rapat Dengar Pendapat Umum dan Focus Group Discussion (FGD) serta Rapat Konsultasi dengan BPK RI.
Penelaahan yang berlangsung sejak masa kerja pansus sebagaimana hasil Sidang Paripurna ke-6 Masa Sidang II Tahun Sidang 2021-2022, tanggal 11 Januari 2022.
Rekomendasi kesembilan, Ketua DPD menegaskan rekomendasi Pansus BLBI DPD RI terhadap Penuntasan Kasus BLBI disusun sebagai bentuk Pelaksanaan Fungsi Pengawasan DPD RI terhadap akuntabilitas keuangan Negara.
Ia berharap dengan Rekomendasi DPD RI ini, penuntasan kasus BLBI melalui Satuan Tugas Penanganan Hak Tagih Negara atas BLBI dapat terlaksana.
"Secara akuntabel dan profesional,” ungkap LaNyalla.