bakabar.com, JAKARTA - Menteri Koordinator Polhukam, Mahfud MD mempersilakan Majelis Permusyarawaran Rakyat (MPR) dan Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI untuk menggaungkan amandemen UUD 1945.
Sebab amandemen menjadi instrumen demokrasi untuk pengaturan ulang konstitusi dan merupakan hak warga negara.
"Ya, silakan saja, itu hak setiap orang," kata Mahfud di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Rabu (16/8).
Baca Juga: Bamsoet Minta MPR Jadi Lembaga Tertinggi Negara
Menurutnya amandemen konstitusi dan implementasi mesti berbanding lurus dalam setiap perkembangan zaman. Maka wacana amandemen UUD 1945 menjadi lumrah dalam wacana politik.
"Karena kita dulu melakukan amendemen juga karena yang lama dinilai implementasinya tidak bagus. Sekarang, sesudah diamendemen, mungkin implementasinya tidaklah bagus. Lalu, muncul gagasan lagi. Amendemen itu biasa dalam politik. Silakan didiskusikan," jelasnya.
"Bangsa ini punya hak untuk mendiskusikan itu sesuai dengan kebutuhan generasinya," sambung dia.
Baca Juga: La Nyalla Singgung Negara Liberal hingga Kudeta Berdarah 65
Ia menerangkan bahwa gagasan amendemen konstitusi UUD Negara RI Tahun 1945 merupakan usulan yang biasa dalam dinamika politik.
Hal ini terekam dalam Sidang Tahunan MPR tahun ini, Ketua MPR Bambang Soesatyo dan Ketua DPD AA LaNyalla Mahmud Mattalitti menyatakan ada kebutuhan untuk memperkuat kelembagaan dan fungsi MPR dan DPD, yang hanya dapat terwujud melalui amendemen konstitusi UUD Negara RI Tahun 1945.
Dalam kesempatan yang sama, Mahfud MD juga menanggapi isu reformasi hukum yang disinggung Presiden Joko Widodo dalam pidato kenegaraannya.
"Kami akan bantu-bantu untuk menyiapkan perangkat-perangkat rencana instrumen hukum. Kami punya Tim Percepatan Reformasi Hukum. Nanti, akan ada sumbangan juga untuk MA (Mahkamah Agung), MK (Mahkamah Konstitusi), KPK (Komisi Pemberantasan Korupsi), dan semuanya; sedang kami siapkan. Mungkin, akhir Agustus nanti kami rilis apa-apa yang perlu diperbaiki," kata Mahfud.