bakabar.com, BANJARMASIN – Tim Satuan Tugas (Satgas) Pengendali Harga Beras Provinsi Kalimantan Selatan (Kalsel) mulai bergerak melakukan pemantauan langsung ke sejumlah pasar di daerah, guna memastikan stabilitas harga beras tetap terkendali sesuai dengan ketentuan Harga Eceran Tertinggi (HET) yang ditetapkan pemerintah.
Langkah ini merupakan tindak lanjut dari Rapat Koordinasi Daerah (Rakorda) yang digelar pada 21 Oktober 2025. Rapat dipimpin oleh Direktur Distribusi dan Cadangan Pangan Badan Pangan Nasional, Dr. Rachmi Widiriani, dan dihadiri oleh sejumlah unsur terkait, mulai dari Dinas Pertanian dan Ketahanan Pangan Provinsi Kalsel, Perum BULOG, Dinas Perdagangan, DPMPTS, hingga jajaran Ditreskrimsus Polda Kalsel serta para pelaku usaha beras.
Tim Satgas Pengendali Harga Beras yang dibentuk oleh Kepala Badan Pangan Nasional, Amran Sulaiman ini bertugas melakukan pengawasan dan pengendalian harga beras untuk menjaga keterjangkauan harga beras di Indonesia. Dalam arahannya, Rachmi Widiriani menegaskan pentingnya sosialisasi dan pembinaan kepada pedagang grosir maupun eceran agar menaati aturan HET beras.
“Salah satu hal penting yang perlu dilakukan adalah melakukan sosialisasi dan pembinaan kepada seluruh pedagang grosir maupun eceran yang menjual beras medium dan premium untuk mentaati HET yang telah ditetapkan pemerintah, serta memberikan informasi yang baik terhadap aturan label kemasan,” ujarnya.
Sejauh ini, Badan Pangan Nasional telah menetapkan HET beras. Ketentuan itu dibagi dalam tiga zona. Untuk zona 1 mencakup wilayah Lampung, Sumatera Selatan, Jawa, Bali, NTB, dan Sulawesi, dengan ketentuan harga untuk beras premium Rp14.900 per kilogram, medium Rp13.500 per kilogram dan SPHP Rp12.500 per kilogram.
Lalu untuk zona 2 mencakup wilayah Sumatera lainnya, NTT, dan Kalimantan dengan ketentuan harga beras premium Rp15.400 per kilogram, medium Rp14.000 per kilogram, dan SPHP Rp13.100 per kilogram. Sedang untuk zona 3 mencakup wilayah Maluku dan Papua dengan harga beras premium Rp15.800 per kilogram, Medium Rp15.500 per kilogram, dan SPHP Rp13.500 per kilogram.
Adapun Kepala Satgas Daerah Pengendalian Harga Beras Kalsel, Kombes Pol M. Gafur Aditya H. Siregar, yang juga menjabat sebagai Direktur Reskrimsus Polda Kalsel menyampaikan, pihaknya telah menginstruksikan Satgas Pangan Daerah di seluruh kabupaten/kota di Kalsel untuk melakukan pengawasan harga beras di wilayah masing-masing.
“Sesuai dengan instruksi Ketua Tim Satgas Pusat, kami telah menurunkan seluruh Satgas Pangan Daerah di polres - polres untuk melakukan pengawasan dan pengendalian harga beras di pasar seluruh kabupaten/kota di Kalsel,” ujar Gafur, Jumat (24/10).
Pengawasan tersebut dilakukan sejak Selasa, 22 Oktober. Mereka menyasar pasar - pasar seperti di wilayah Tanah Laut, Banjarmasin, Banjarbaru, Banjar, Tapin, Hulu Sungai Selatan, Hulu Sungai Tengah dan Tanjung.
“Kami ada membentuk dua tim. Tim 1 memantau wilayah Banjarmasin, Banjarbaru, Banjar, dan Tanah Laut. Sedang Tim 2 pemantauan dilakukan di wilayah Tapin, HSS, HST, dan Tanjung. Sementara sisanya dilakukan polres setempat,” terang Gafur.
Tim Satgas Pengendali Harga Beras Kalsel juga sudah melakukan evaluasi terhadap hasil pengawasan tersebut. Hasil sementara menunjukkan masih adanya penjualan beras di atas HET, khususnya untuk jenis beras premium yang berasal dari Jawa.
Adapun alasan distributor harus menjual di atas HET lantaran mereka membeli beras dari pemasok di Pulau Jawa dengan harga yang sudah mencapai batas HET, sehingga harga jual di tingkat pedagang menjadi lebih tinggi. Selain itu juga ada ditemukan kemasan beras dengan label yang tidak sesuai ketentuan.
Berdasarkan arahan Badan Pangan Nasional, untuk sementara para distributor maupun pedagang cukup diberi edukasi, serta pembinaan agar mereka paham terkait ketentuan HET yang sudah diatur oleh pemerintah. “Jadi bentuknya tidak ada penindakan, jadi bentuknya untuk sementara kami berikan edukasi,” pungkas Gafur.sayga









