bakabar.com, BANJARMASIN - Dua petugas operator SPBU Teluk Dalam, Jalan Sutoyo S, Banjarmasin Tengah berinisial J (40) dan H (27) ditangkap polisi, Rabu (9/4) lalu.
Mereka ditangkap lantaran diduga melakukan penyelewengan BBM bersubsidi jenis pertalite. Menjual kepada para pelangsir menggunakan motor di atas harga eceran tertinggi (HET).
Selain menangkap operator, dalam kasus ini polisi juga mengamankan tiga pelangsir selaku pembeli. Serta menyita barang bukti berupa 355 liter pertalite serta duit hasil penjualan sebanyak Rp3,6 juta.
“Saat ini prosesnya penyidikan. Untuk para pelaku masih berstatus saksi. Belum ada penetapan tersangka,” ujar Kanit I Subdit IV Tipiter, Ditreskrimsus Polda Kalsel, Kompol Dany Sulistiono, Jumat (11/4).
Dany bilang, J dan H meraup keuntungan untuk pribadi dari hasil penjualan. Mereka menjual BBM yang seharusnya seharga Rp10 ribu menjadi Rp10.200 per liter.
“Modus mengambil keuntungan Rp200 per liter. Dan aktivitas ini sudah sudah satu tahun sudah mereka jalankan,” bebernya.
Akibat perbuatannya para pelaku dijerat pasal 40 angka 9 pasal 55 Undang-Undang RI Nomor 6 Tahun 2023 tentang minyak dan gas bumi.
Saat ini polisi melakukan pengembangan proses penyidikan dan melengkapi alat bukti untuk menetapkan tersangka dalam kasus ini.