bakabar.com, JAKARTA - Mantan Kadiv Propam Polri, Ferdy Sambo dan Kabareskrim Polri Komjen Agus Andrianto saling bersahutan soal BAP Kasus Ismail Bolong.
Sebelumnya, Sambo disebut dengan sengaja melepas Ismail Bolong dalam kasus tambang batu bara ilegal di Kalimantan Timur.
Diketahui, tuduhan itu dilontarkan oleh Kabareskrim Komjen Agus Andrianto.
Bantahan Sambo Terhadap Agus
Merasa tak terima atas tudingannya Agus, Sambo menegaskan, saat dirinya menjabat sebagai Propam Polri sudah membuat laporan hasil penyelidikan (LHP) tambang ilegal secara resmi.
"Gini, laporan resmi kan sudah saya sampaikan ke pimpinan secara resmi ya, sehingga artinya proses di Propam sudah selesai itu melibatkan perwira tinggi," tegas Ferdy Sambo kepada wartawan, di PN Jaksel, Selasa (29/11).
Eks Jenderal bintang dua itu kemudian merincikan proses penyelidikan (Kasus tambang ilegal Ismail Bolong) di Propam Polri.
Baca Juga: Ismail Bolong Tak Kunjung Muncul, Bareskrim: DPO Kalau Tidak Datang!
"Kalau di Propam Proses sudah rampung, kemudian diserahkan ke divisi lain, kalau misalnya akan ditindaklanjuti silakan tanyakan ke pihak berwenang. Karena instansi-instansi lain yang akan melakukan penyelidikan," bantahnya.
Sambo menambahkan, saat itu Propam juga telah memeriksa Kabareskrim terkait dugaan tambang ilegal di Kaltim. "(Ismail sama Kabareskrim sempat diperiksa) iya sempat," ungkapnya.
Sambo Ditantang Komjen Agus
Tahu namanya kembali disenggol oleh Ferdy Sambo, Komjen Agus membantah klaim soal dirinya pernah diperiksa Propam terkait tambang ilegal Kaltim.
"Seingat saya enggak pernah tuh saya diperiksa. Saya belum lupa ingatan," kata Agus kepada Wartawan, di Jakarta, dikutip Rabu (30/11).
Agus juga menantang Ferdy Sambo untuk mengeluarkan bukti BAP jika benar dirinya pernah diperiksa bersama Ismail Bolong.
Baca Juga: Perlukah Densus 88 untuk Menjemput Ismail Bolong?
"Keluarkan saja hasil berita acaranya kalau benar," tantangnya.
Atas tantangan Kabareskrim itu, Sambo mengatakan bahwa yang memiliki wewenang untuk membuka BAP tersebut adalah pihak Bareskrim Polri.
"Merekalah (Kabareskrim) yang buka BAP, lenapa saya. Kan sudah ada BAP-nya," kata Sambo menyahuti tantangan Komjen Agus.
Pengakuan Ismail Bolong
Diketahui, dalam dokumen laporan hasil penyelidikan (LHP) tambang ilegal di wilayah Polda Kalimantan Timur, ditemukan adanya dugaan pelanggaran atau penyimpangan yang dilakukan oknum anggota Polri dan pejabat utama Polda Kalimantan Timur.
Laporan hasil penyelidikan yang diserahkan Kepala Divisi Propam Polri yang saat itu dijabat Ferdy Sambo kepada Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo Nomor: R/1253/WAS.2.4/ 2022/IV/DIVPROPAM, tertanggal 7 April 2022.
Baca Juga: Ismail Bolong Mengaku Stres, Tak Datangi Bareskrim: Wakili Keluarga
Selain itu, Ismail Bolong juga mengaku memberikan uang koordinasi kepada Komjen Agus Andrianto selaku Kabareskrim Polri.
Setoran itu diberikan secara langsung di ruang kerja Kabareskrim dalam bentuk USD dengan jumlah konversi sebesar Rp6 miliar.
Total jumlah tersebut disetorkan sebanyak 3 kali, yaitu Oktober, November dan Desember 2021 dengan masing-masing sebesar Rp2 miliar.