Skandal Setoran Polri

Ismail Bolong Tak Kunjung Muncul, Bareskrim: DPO Kalau Tidak Datang!

Bareskrim Polri menyebut Ismail Bolong bisa dimasukkan dalam DPO apabila kembali mangkir dalam pemanggilan keduanya hari ini

Featured-Image
Ismail Bolong mantan anggota Polresta Samarinda mengaku menyetor miliaran rupiah ke Kabareskrim Agus Andrianto.

bakabar.com, JAKARTA - Bareskrim Polri dijadwalkan memanggil Ismail Bolong hari ini, Selasa (29/11). Bareskrim Polri menyebut Ismail Bolong bisa ditetapkan dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) jika kembali mangkir dalam pemanggilan keduanya ini.

"Belum ada konfirmasi dia hadir. Ya nanti kita lihat, kalau misalnya tidak kooperatif sama sekali kita lengkapi pembuktian, lalu nanti kita DPO-kan," ujar Dirtipidter Bareskrim Polri, Brigjen Pipit Rismanto saat dikonfirmasi, Selasa (29/11).

Baca Juga: Isu Jenderal Beking Tambang Ilegal Kaltim, IPW: Cukup Bukti Permulaan

Pantauan bakabar.com di lokasi, hingga kini Ismail Bolong belum tampak di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta. Sementara itu, Brigjen Pipit juga mengatakan tidak menutup kemungkinan bahwa Ismail Bolong akan dicekal setelah ditetapkan sebagai DPO.

"Ya (dicekal). Sementara DPO dulu ya tapi," ungkapnya.

Hingga kini, keberadaan Ismail Bolong belum bisa ditemukan oleh Polisi. Pipit menjelaskan, Ismail Bolong sudah dicari sejak viralnya video tentang pengakuannya itu.

Baca Juga: 2 Jenderal di Pusaran Ismail Bolong, Castro: Hukum Tak Kenal Senioritas

"Iya kan sejak viral video itu beliau tidak diketahui keberadaannya. Yang jelas mereka di rumahnya tidak berada di tempat, tapi kita sudah bertanya kepada RT-nya," pungkasnya.

Sebelumnya, Bareskrim Polri berencana akan kembali memanggil Ismail Bolong. Pemanggilan kedua ini dilakukan setelah Ismail yang disinyalir mengetahui dugaan suap tambang ilegal di Kalimantan Timur (Kaltim) itu mangkir pada panggilan pertama polisi.

Diketahui, dalam dokumen laporan hasil penyelidikan (LHP) tambang ilegal di wilayah Polda Kalimantan Timur, ditemukan adanya dugaan pelanggaran atau penyimpangan yang dilakukan oknum anggota Polri dan pejabat utama Polda Kalimantan Timur.

Baca Juga: Ditanya Soal Ismail Bolong dan Komjen Agus, Begini Jawaban Sambo

Laporan hasil penyelidikan yang diserahkan Kepala Divisi Propam Polri yang saat itu dijabat Ferdy Sambo kepada Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo Nomor: R/1253/WAS.2.4/ 2022/IV/DIVPROPAM, tertanggal 7 April 2022.

Selain itu, Ismail Bolong juga mengaku memberikan uang koordinasi kepada Komjen Agus Andrianto selaku Kabareskrim Polri secara langsung di ruang kerja Kabareskrim dalam bentuk USD dengan jumlah konversi sebesar Rp6 miliar. Total jumlah tersebut disetorkan sebanyak 3 kali, yaitu Oktober, November dan Desember 2021 dengan masing-masing sebesar Rp2 miliar

Editor


Komentar
Banner
Banner