bakabar.com, JAKARTA - Dugaan keterlibatan Kabareskrim Komjen Agus Andrianto dalam kasus tambang ilegal Kalimantan Timur dinilai makin terang benderang.
Ferdy Sambo mantan kepala Divisi Propam, Mabes Polri mengonfirmasi kebenaran laporan hasil penyelidikan (LHP) yang menyeret nama sejumlah petinggi Polri.
Tak hanya Sambo, belakangan Hendra Kurniawan turut mengonfirmasi kebenaran LHP yang menyeret dugaan keterlibatan nama Komjen Agus.
Baca Juga: Kalah Senior, Kapolri Berani Usut Herry Rudolf Nahak?
"Ya faktanya memang begitu," ujar Hendra, mantan kepala Biro Paminal Divpropam Mabes Polri di sela sidang lanjutan perintangan penyidikan pembunuhan Brigadir Joshua di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (24/11).
Senada Sambo, Hendra menyilakan awak media mengonfirmasi kembali ke pejabat yang berwenang saat ini. Pejabat yang dimaksud olehnya adalah kepala Divisi Propam Polri, saat ini.
"Betul itu, itu betul ya. Tanya pejabat yang berwenang saja, kan ada datanya," ungkapnya.
Baca Juga: 2 Jenderal di Pusaran Ismail Bolong, Castro: Hukum Tak Kenal Senioritas
Keterlibatan Agus mencuat setelah beredarnya video pengakuan Ismail Bolong. Di ruang kerja Kabareskrim Polri, mantan intel Polresta Samarinda itu mengaku telah menyetor uang koordinasi dalam bentuk dolar Amerika sebanyak 3 kali ke Komjen Agus.
Masing-masing pada Oktober, November dan Desember 2021 senilai Rp2 miliar per bulan, dana sebanyak itu diduga sebagai uang pelicin agar polisi mau menutup mata dalam bisnis tambang ilegal di Santan Ulu, Marangkayu, Kutai Kartanegara.
Dalam kesimpulan penyelidikan tim propam medio April 2022, didapati pula fakta kebijakan dari Herry Rudolf Nahak saat menjabat kapolda Kaltim untuk mengelola duit koordinasi dari pengusaha tambang ilegal.
Pengelolaan dana diduga dilakukan secara satu pintu melalui direktur kriminal khusus Polda Kaltim untuk dibagikan kepada kapolda, wakapolda, irwasda, dirintelkam, dirpolairud serta kapolsek.
Baca Juga: Terseret Skandal Ismail Bolong, Eks Kapolda Kaltim Malah Promosi, Pengamat: Aneh
Ketua Indonesia Police Watch (IPW) Sugeng Teguh Santoso melihat pengakuan Ferdy Sambo cs menjadi bukti permulaan yang cukup mengusut keterlibatan petinggi Polri dalam gratifikasi hasil tambang ilegal Kaltim.
"Kasus yang di ujungnya melibatkan Komjen Pol Agus Andriyanto, oleh karena itu sudah terdapat cukup alasan bagi Kapolri untuk melakukan penyelidikan atas dugaan penerimaan uang untuk perlindungan tambang-tambang ilegal," terang Teguh kepada bakabar.com, Kamis (24/11).
Baca Juga: Skandal Cuan Emas Hitam Kaltim, Ismail Bolong Kebal Hukum?
IPW pun mendorong agar pemeriksaan terhadap Komjen Agus dilakukan secara objektif, akuntabel, dan transparan.
"Kalau perlu dibentuk timsus, tim gabungan eksternal maupun internal Polri untuk melakukan penyelidikan dugaan tindak pidana suap atau gratifikasi atau penyalahgunaan wewenang terkait dengan tambang ilegal di Kaltim," jelasnya.
Komitmen Polri Diragukan
Komitmen Kapolri Jenderal Listyo Sigit mengusut keterlibatan Komjen Agus Andrianto dan Irjen Herry Rudolf dipertanyakan dalam kasus tambang ilegal di Kalimantan Timur.
Baca selengkapnya di halaman selanjutnya: