bakabar.com, JAKARTA - Pegiat antikorupsi Herdiansyah Hamzah meminta KPK turun tangan mengusut tuntas skandal dugaan tambang batu bara ilegal dan setoran ke para petinggi Polri oleh Ismail Bolong.
"KPK perlu turun tangan karena selama ini polisi seolah melindungi anggotanya itu [Ismail Bolong]," ujar Castro, sapaan karibnya, dihubungi bakabar.com pada Sabtu malam (12/11).
Selain KPK, Castro berharap Kejaksaan atau bahkan Presiden langsung turun tangan. Misinya, membentuk tim gabungan pencari fakta kejahatan tambang ilegal yang melibatkan aparat kepolisian.
"Di tengah kepercayaan publik ke Polri yang menurun, Presiden harus ambil kendali. Kalau polisi yang tangani ya masa jeruk makan jeruk," ujar pegiat Pusat Studi Antikorupsi Fakultas Hukum, Universitas Mulawarman ini.
Baca Juga: Sosok Ismail Bolong, Pengepul Batu Bara Samarinda Viral di Medsos; Dikenal Berjiwa Sosial Tinggi
Sekarang, Ismail Bolong telah berstatus purnawirawan Polri. Dinas terakhirnya di Polresta Samarinda. Dengan pangkat terakhir ajun inspektur satu (aiptu).
Nama Aiptu (Purn) Ismail Bolong viral setelah sebuah video testimoni yang berisi pengakuannya menyetor Rp6 miliar ke Kabareskrim Komjen Agus Andrianto beredar luas.
Ismail Bolong mengaku menyetor miliaran rupiah ke Agus ketika bekerja sebagai pengepul batu bara dari konsesi tak berizin di Santan Ulu, Marangkayu, Kutai Kartanegara pada medio Juli 2020 sampai November 2021. Tak hanya itu, Ismail juga mengaku menyetor Rp200 juta ke Kasat Reskrim Polres Bontang, AKP Asriadi.
Baca Juga: Kapolresta Samarinda Pastikan Ismail Bolong Keluar dari Polri!
Ismail Bolong mengaku menyetor 'uang koordinasi' ke Komjen Agus sebanyak tiga kali. Yakni September 2021 sebesar Rp2 miliar, Oktober sebesar Rp2 miliar, dan November 2021 sebesar Rp2 miliar.
Baru tadi, Polresta Samarinda mengonfirmasi bahwa Ismail Bolong telah mengundurkan diri atau pensiun dini dari Korps Bhayangkara dengan alasan keluarga.
Menariknya, pengunduran diri Ismail Bolong terjadi setelah Divisi Propam Polri disebut-sebut menggeber penyelidikan terkait dugaan beking tambang ilegal di Kaltim, Januari 2022.
Mengutip hasil laporan Divpropam April 2022, penyelidikan yang dipimpin oleh Karopaminal, kala itu dijabat Brigjen Hendra Kurniawan menemukan cukup bukti dugaan keterlibatan para perwira di Polda Kaltim, dan Bareskrim Polri terkait penambangan, pembiaran, dan penerimaan aliran uang dari para pengusaha, salah satunya Ismail Bolong.
Baca Juga: KPK Respons Skandal Ismail Bolong, MAKI: Jangan Ada Cicak Vs Buaya Jilid Tiga
Menurut Castro, mundurnya Ismail sebagai anggota Polri hanyalah drama semata. Yang bertujuan untuk menyelamatkan citra institusi Polri. Sampai saat ini diketahui Ismail Bolong belum tersentuh hukum.
"Saat kejahatan dilakukan, dia kan masih anggota Polri. Mundur itu cuma drama. Publik paham itu," ujar Castro.
Ismail Bolong, kata Castro, bisa dijerat dengan Pasal 158 UU 3/2020 tentang Minerba. Apa yang dilakukan mantan polisi berlatar intel itu, menurutnya tergolong sebagai tindak pidana khusus atau kejahatan tambang ilegal.
"Kalau nama-nama pejabat kepolisian yang menerima aliran dana dari Bolong, bisa kena pasal gratifikasi atau suap di UU 20/2021," pungkas Castro.
Baca Juga: Kongkalikong Polisi di Balik Tambang Ilegal, JATAM: Bukan Barang Baru!
Sementara itu, menukil pernyataan sebelumnya, pihak Polda Kaltim masih menelusuri perihal video viral Ismail Bolong. Termasuk terkait dugaan setoran uang haram hasil tambang ilegal ke pejabat polsek hingga direktorat.
“Saya tahunya dari media sosial. Terkait video itu masih kami dalami semuanya,” kata Kabid Humas Polda Kaltim, Kombes Pol Yusuf Sutejo, Minggu (6/11).
Respons KPK
Isu 'perang bintang' kian menyeruak, Menkopolhukam Mahfud MD ingin menggandeng KPK demi mengusut persoalan mafia tambang terkait Ismail Bolong. Terlebih, setelah video pengakuannya viral, Ismail buru-buru mencabut pernyataan dengan alasan karena saat itu dalam tekanan Brigjen Hendra Kurniawan.
Mahfud MD mengendus indikasi 'perang bintang' di tubuh Polri pasca-peristiwa penembakan Duren Tiga yang menyeret keterlibatan mantan Kadiv Propam Irjen Pol Ferdy Sambo.
“Isu perang bintang terus menyeruak. Dalam ’perang’ ini, para petinggi yang sudah berpangkat bintang saling buka kartu truf. Ini harus segera kita redam dengan mengakar masalahnya,” ujar Mahfud.
Di sisi lain, Juru Bicara KPK Ali Fikri mempersilakan siapapun yang ingin melaporkan kasus mafia tambang ke KPK.
“Siapapun yang mau lapor dugaan korupsi ke KPK, silakan datang bawa dokumen lengkap sesuai aturan dan kami akan tindaklanjuti,” ujar Fikri.