bakabar.com, JAKARTA - Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK Menghadirkan sebanyak tujuh orang saksi dalam persidangan atas terdakwa Mardani H Maming.
Salah satunya yang dihadirkan adalah Ir. Mariani. Dalam kesaksiannya, ia justru menyebutkan prestasi-prestasi dari Mantan Bupati Tanah Bumbu, Kalsel itu.
Hal itu disampaikan oleh salah satu tim kuasa hukum Mardani Maming di Gedung KPK, Kuningan, Jakarta Selatan.
Baca Juga: Saksi JPU: Nama Mardani H Maming Tidak Ada di Perusahaan
"Tadi diungkap fakta soal keberhasilan-keberhasilan beliau saat menjabat sebagai bupati," ujar Irfan Idham kepada bakabar.com di Jakarta, Sabtu (26/11).
Irfan menyampaikan sesuai dengan kesaksian Mariani bahwa Mardani berhasil meraih predikat Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) untuk laporan keuangan Pemkab Tanah bumbu.
Bukan hanya sekali, Penghargaan yang diraih itu merupakan yang kelima kalinya secara berturut-turut diterima oleh Pemerintah Kabupaten Tanah Bumbu.
Baca Juga: Kuasa Hukum: Hingga kini Belum Ada Fakta Suap Mengarah ke Mardani
"Kalau dari saksi Maryadi menjelaskan bahwa di periode beliau Kabupaten Tanah Bumbu dapat WTP, APBD tembus mencapai 1 triliun, itu kan pencapaian yang luar biasa untuk Kabupaten Tanah bumbu dan masyarakatnya," ujar Irfan.
Tentunya, prestasi WTP yang diraih ini berkat kerjasama dan koordinasi yang baik. Serta didasari atas komitmen dalam mewujudkan akuntabilitas dan transparansi atas tata kelola keuangan daerah.
Sebelumnya diketahui, Mardani Maming diduga menerima suap terkait izin usaha pertambangan dan operasi produksi (IUP OP) di Tanah Bumbu.
Baca Juga: Majelis Hakim Agendakan Sidang Mardani Maming Dua Kali Sepekan
Sidang ini, merupakan kali keempat Mantan Bupati Tanah Bumbu itu hadir sebagai terdakwa kasus dugaan penerimaan suap.
Namun, perlahan keadaan mulai menemui titik terangnya. Usai dilakukan pemeriksaan terhadap 8 orang saksi, pada Kamis (24/11).
Tim kuasa hukum lainnya MHM mengatakan jika tuduhan terhadap kliennya tersebut tidak memiliki dasar tuduhan yang kuat.
Baca Juga: Sidang Mardani Maming Dilanjutkan, KPK Panggil 8 Orang Saksi
"Jadi sudah enggak adalah, dasarnya ini perkara biasa," ujar Kuasa Hukum Mardani H.Maming, Syamsul Huda, di Gedung KPK, Jakarta, Sabtu (26/11).
Kemudian, Dalam pemeriksaan terhadap delapan orang saksi dakwaan yang diberikan ke Mardani H. Maming terbantahkan semua.
"Banyak sekali, jadi saksi-saksi tadi jelas banyak dakwaan yang sudah terbantah, karena yang disampaikan ini adalah asumsi-asumsi semuanya," pungkasnya.