Sidang KPK

Majelis Hakim Agendakan Sidang Mardani Maming Dua Kali Sepekan

Pengadilan Negeri Banjarmasin mengatakan majelis hakim mengagendakan sidang terdakwa mantan Bupati Tanah Bumbu, Kalimantan Selatan

Featured-Image
Mantan Bupati Tanah Bumbu, Mardani H. Maming menghadiri sidang perdana di Gedung Merah Putih yang dilakukan secara virtual/hybrid. (Foto: apahabar.com/Ariyan Rastya)

bakabar.com, BATULICIN - Pengadilan Negeri Banjarmasin mengatakan majelis hakim mengagendakan sidang terdakwa mantan Bupati Tanah Bumbu, Kalimantan Selatan Mardani H Maming dua kali sepekan yaitu Kamis dan Jumat.

"Persidangan dua kali dalam satu minggu ini diharapkan mempercepat proses sidang mengingat banyaknya saksi yang harus dihadirkan," kata Juru Bicara PN Banjarmasin Aris Bawono Langgeng, Banjarmasin, Jumat (11/11).

Sebelumnya jaksa penuntut umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyampaikan dalam berkas perkara Mardani ada 43 saksi yang rencananya dihadirkan ketika sidang perdana pembacaan dakwaan.

Selain saksi yang terkait langsung dalam peristiwa, JPU juga bakal menghadirkan tiga saksi ahli untuk memperkuat dakwaannya dalam proses pembuktian di persidangan.

Untuk itulah, ungkap Aris, majelis hakim yang diketuai Heru Kuntjoro memutuskan agar sidang digelar dua kali dalam sepekan dan diharapkan bisa rampung satu bulan untuk menggali keterangan para saksi.

"Bahkan dalam sehari majelis berharap bisa mendengar dan menggali keterangan dari 10 saksi sekaligus," jelas Aris yang juga termasuk dalam hakim anggota pengadil perkara Mardani. Seperti dilansir Antara.

JPU KPK mendakwa Mardani telah menerima hadiah atau gratifikasi dari seorang pengusaha pertambangan yakni mantan Direktur PT Prolindo Cipta Nusantara (PCN) almarhum Henry Soetio dengan total tak kurang dari Rp118 miliar saat menjabat Bupati Tanah Bumbu.

Editor


Komentar
Banner
Banner