bakabar.com, BEKASI - Sudah sepekan kasus perundungan yang dialami siswa SDN Jatimulya 09, Tambun Selatan, Kabupaten Bekasi, bernama Fatir Arya Adinata (12) masuk tahap penyidikan. Namun, hingga kini polisi belum menetapkan tersangka.
“Kemarin saya hubungi pihak polres (Metro Bekasi) ternyata belum bisa dilakukan gelar dinaikan tersangka,” kata Mila Cheah sapaan akrabnya saat dikonfirmasi, Jumat (9/11).
Alasan belum dilakukannya gelar perkara penetapan tersangka adalah, karena pihak kepolisian hingga saat ini masih harus meminta keterangan saksi ahli dan pihak rumah sakit yang menangani Fatir.
Baca Juga: Bocah di Bekasi Diduga jadi Korban Bullying Hingga Diamputasi, Sekolah Bantah
“(Saksi ahli) dari Kementerian PPPA (Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak),” ujarnya.
Kasus dugaan perundungan yang dialami siswa SDN Jatimulya 09, Tambun Selatan, Kabupaten Bekasi, bernama Fatir Arya Adinata (12) telah masuk tahap penyidikan.
“Statusnya (kasus perundungan) sudah sidik, awalnya lidik sekarang sudah naik sidik ya,” kata Wakasatreskrim Polres Metro Bekasi, Kompol Widodo Saputro kepada wartawan, minggu lalu.
Baca Juga: Penjelasan Dokter soal Penyebab Kaki Siswa SD di Bekasi Diamputasi
Widodo mengatakan, dari tahap penyelidikan polisi telah meminta keterangan dari 8 orang saksi. 8 orang saksi itu salah satunya terduga pelaku.
“8 orang (saksi), pokoknya yang mengetahui peristiwanya. (Teman-teman Fatir) sudah dimintai keterangan,” ujarnya.