bakabar.com, BANJARBARU - Kurang dari sepekan, Ditresnarkoba Polda Kalsel mengungkap dua kasus peredaran narkotika jenis sabu-sabu dan ekstasi dalam jumlah jumbo.
Tak tanggung - tanggung, dalam dua kasus tersebut polisi berhasil menyita sabu-sabu total seberat 49,6 kilogram. Kemudian 15 ribu lebih pil ekstasi, serta 173,07 serbuk ekstasi di Tanggal 29 Juli dan 2 Agustus 2024.
Barang haram tersebut disita dari dua tersangka berinisial WOM (30) yang merupakan warga asal Bandung, Jawa Barat, dan AY (39) warga asal Banjarmasin Selatan.
“Kasus ini diungkap Subdit I dan Subdit III pada 29 Juli dan 2 Agustus kemarin,” ujar Kapolda Kalsel, Irjen Pol Winarto saat pres rilis di Mapolda Kalsel, Banjarbaru, Selasa (6/8).
Berawal dari pengungkapan kasus di 29 Juli. WOM diringkus jajaran Subdit I Ditresnarkoba Polda Kalsel di kamar hotel Sampaga nomor 14, Jalan Sutoyo S, Banjarmasin Tengah.
Pria kelahiran Tasikmalaya, 24 Oktober 1993 itu diringkus setelah rencana penyelundupan narkotika yang dibawa dari Surabaya masuk ke Kalsel melalui Pelabuhan Trisakti terendus polisi.
Penampilan khas WOM yang memiliki banyak tato dan anting membuat dirinya mudah diidentifikasi polisi. “Ciri-ciri khususnya memiliki tato dan anting. Itu informasi yang didapat penyidik,” kata Winarto.
Pengintaian terhadap WOM pun dilakukan. Sekitar pukul 22.00 Wita operasi penggerebekan di kamar hotel Sampaga nomor 14, dipimpin Kasubdit I AKBP Dedy pun dilakukan.
Benar saja saat digeledah, polisi menemukan 20 paket sabu-sabu dengan kemasan teh Cina berwarna emas seberat 19,7 kilogram. Sabu-sabu tersebut ditemukan dalam koper milik WOM.
WOM kemudian diintrogasi. Dari pengakuannya kepada polisi sabu tersebut rencananya dibawa ke kontrakan miliknya di Banjar Indah Permai, Banjarmasin Selatan.
Usai di Hotel Sampaga, penggeledahan dilanjutkan ke kontrakan Banjar Indah. Hasilnya polisi kembali menemukan 10.839 butir pil ekstasi berwarna merah muda.
Kemudian WOM beserta barang bukti belasan kilo sabu dan puluhan ribu pil ekstasi dibawah ke kantor Ditresnarkoba Polda Kalsel untuk diproses lebih lanjut.
Bergeser ke 2 Agustus. Penyidik Subdit III meringkus AY saat melintas di Jalan Gubernur Soebarjo, Gambut, Kabupaten Banjar sekitar pukul 13.30 Wita.
Pengungkapan ini merupakan hasil dari pengembangan yang dilakukan penyidik Subdit III dari kasus peredaran sabu seberat 5,95 kilo dengan tersangka A (33) yang diungkap pada 24 Juli 2024 lalu.
Adapun kronologi penangkapan AY berawal dari informasi yang diterima penyidik Subdit III bahwa AY sudah sering melakukan transaksi narkoba jenis sabu dan ekstasi.
Pengintaian pun dilakukan terhadap pria yang berprofesi sebagai petani itu dipimpin langsung Kasubdit III, AKBP Ade Harri.
Saat melintas di Jalan Gubernur Soebarjo, persisnya di Desa Tambak Sirang Darat laju motor Mio warna hijau yang dikendarai AY terhenti.
AY dicegat di tepi jalan. Kotak kardus besar yang dia bawa dengancara diikat di bagian belakang motornya dicurigai berisikan narkotika.
Setelah digeledah benar saja, polisi menemukan 30 paket sabu-sabu seberat 30,5 kilogram yang dikemas plastik bening bermerek 888 biru.
Tak hanya itu dalam kardus itu polisi juga menemukan 4.832 butir pil ekstasi berwarna merah muda serta 13,91 gram serbuk ekstasi.
Dari keterang AY kepada polisi bahwa barang haram tersebut dikirim dari Kalbar. Kendati demikian AY mengaku tak mengenal siapa orang yang mengirimkannya.
Kapolda Kalsel menyatakan melihat dari karakteristik barang bukti di dua kasus tersebut bukan satu jaringan peredaran yang sama.
Meski begitu, kuat dugaan keduanya merupakan berasal dari jaringan Internasional. “Ini kemungkinan jaringan Internasional, Malaysia. Tapi masih kita dalami,” jelas Winarto.
Akibat perbuatanya, WOM dan AY dijerat Pasal 114 ayat (2) Subs Pasal 112 ayat (2) Undang Undang Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan
“Ancaman hukuman pidana penjara seumur hidup, atau pidana penjara paling singkat enam tahun dan paling lama 20 tahun, pidana denda maksimum Rp10 miliar dan denda maksimal Rp8 miliar,” pungkas jenderal bintang dua itu.