bakabar.com, JAKARTA - Polda Metro Jaya batal menggelar rekonstruksi atau reka ulang kasus penganiayaan Mario Dandy terhadap David Ozora, Kamis (9/3).
Sebab sejumlah saksi tak bisa hadir sehingga Polda Metro bakal menjadwalkan kembali rekonstruksi.
Semula Polda Metro dijadwalkan akan menggelar rekonstruksi atau reka ulang dengan memperagakan 23 adegan dan dilakukan di tempat kejadian perkara (TKP) atau di tempat lain.
Baca Juga: Kekasih Mario Dandy Resmi Ditahan!
Dirreskrimum Polda Metro Jaya Kombes Pol Hengki Haryadi mengatakan pihaknya menunda agenda tersebut lantaran ada beberapa saksi yang tidak bisa hadir hari ini.
"Mengingat ada beberapa saksi yang berhalangan hadir serta beberapa pertimbangan teknis, maka untuk rekonstruksi kasus penganiayaan dengan tersangka MDS, sementara kami pending," kata Hengki kepada wartawan, Kamis (9/3).
Baca Juga: LPSK Beri Perlindungan 6 Bulan kepada David, Korban Penganiayaan Mario Dandy
Ia menerangkan akan menjadwalkan ulang rekonstruksi dan mengonfirmasi kehadiran para saksi sehingga dapat dikonfrontasi keterangannya dengan sejumlah bukti yang tersedia.
"Selanjutnya untuk pelaksanaan akan kami sampaikan pada kesempatan pertama setelah semuanya terkonfirmasi," ujar Hengki.
Diketahui, kasus penganiayaan yang dilakukan Mario Dandy Satriyo (20) terhadap David (17) menjadi kasus yang mendapat atensi luar biasa dari publik. Kasus ini memantik kasus lain yang berhubungan dengan masalah perpajakan yang menyeret ayah Mario Dandy, Rafael Alun Trisambodo.
Baca Juga: Perubahan Pasal Mario, Pihak David: Keputusan Polisi Sudah Tepat
Termasuk kasus juga dilimpahkan ke Polda Metro Jaya untuk mempermudah lajur komunikasi dan koordinasi dengan sejumlah pihak.
"Hari ini kami tarik ke Polda Metro Jaya karena untuk mempermudahkan kolaborasi," kata Hengki di Mapolda Metro Jaya beberapa waktu lalu.
Ia menerangkan bahwa Polda Metro bakal menerapkan interkolaborasi profesi, dan melibatkan sejumlah unit dalam kasus yang berkaitan dengan anak.
"Karena kami juga memiliki penyidik dan Subdit yang lebih banyak menangani kasus yang terkait anak," ujarnya.