Regional

Sahat Tua Simanjuntak Didakwa Terima Suap Dana Hibah APBD Sebesar Rp 39,5 M

Pengadilan Tipikor Surabaya, Selasa (7/3) menggelar sidang perdana dua terdakwa penyuap Wakil Ketua DPRD Jawa Timur (Jatim) Sahat Tua P Simanjuntak (STPS).

Featured-Image
Suasana sidang oerdana dua terdakwa penyuap penyuap Wakil Ketua DPRD Jatim Sahat Tua P Simanjuntak di Pengadilan Tipikor Surabaya, Selasa (7/3/2023)

bakabar.com, SURABAYA - Pengadilan Tipikor Surabaya, Selasa (7/3) menggelar sidang perdana dua terdakwa penyuap Wakil Ketua DPRD Jawa Timur (Jatim) Sahat Tua Simanjuntak (STPS).

Dua terdakwa yang turut dihadirkan yakni Abdul Hamid dan Ilham Wahyudi menjalani sidang di ruang Cakra, Pengadilan Tipikor yang berada  jalan Raya Bandara Juanda, Sudoarjo.

Sidang kali ini dipimpin oleh majelis hakim adalah Tongani, Emma Elyani, dan Manambus Pasaribu.

Dalam dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) disebutkan bahwa STS menerima uang Rp 39,5 miliar dari kedua terdakwa.

Baca Juga: KPK Kembali Periksa Legislator Jatim, Buntut Skandal Sahat Simandjuntak

Uang tersebut diterima STS sebagai kompensasi atas perannya sebagai Wakil Ketua DPRD Jawa Timur periode tahun 2019-2024 yang memuluskan proses pencairan dana hibah untuk beberapa Pokmas.

“Melanggar kewajiban Sahat Tua P Simandjuntak selaku penyelenggara negara untuk tidak melakukan perbuatan korupsi. kolusi, dan nepotisme sebagaimana diatur dalam Pasal 5 angka 4 dan 6 Undang-Undang RI Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi dan Nepotisme,” ujar Jaksa KPK Arif Suhermanto di Pengadilan Tipikor Surabaya, Selasa (7/3).

Terdakwa Abdul Hamid yang  menjadi Koordinator dana hibah POKIR Provinsi Jawa Timur. Sedangkan terdakwa Ilham Wahyudin alis Eeng adalah adik ipar dari terdakwa Abdul Hamid yang diberi kepercayaan untuk menjadi koordinator lapangan dalam kegiatan dana hibah POKIR Provinsi Jawa Timur yang disalurkan ke Pokmas.

Baca Juga: Resmi Jadi Tersangka KPK, Sahat Tua Disebut Pengkhianat

Sementara STS saat itu menjabat sebagai anggota sekaligus Wakil Ketua DPRD Provinsi Jawa Timur mengemban tugas dan fungsi DPRD Provinsi Jawa Timur di antaranya adalah membahas dan memberikan persetujuan rancangan Peraturan Daerah tentang APBD yang diajukan oleh gubernur dan melaksanakan pengawasan terhadap pelaksanaan Peraturan Daerah dan APBD.

Di dalam penyusunan APBD Provinsi Jawa Timur tahun 2020 sampai dengan tahun 2023, terdapat alokasi dana hibah POKIR untuk kelompok masyarakat (pokmas) yang proses pengusulannya melalui anggota DPRD Provinsi Jawa Timur.

Editor


Komentar
Banner
Banner