Korupsi DPRD Jatim

KPK Kembali Periksa Legislator Jatim, Buntut Skandal Sahat Simandjuntak

KPK terus menggeber kasus suap yang menyeret Ketua DPRD Jatim, legislator diperiksa.

Featured-Image
Wakil Ketua DPRD Jawa Timur, Sahat Tua P Simandjuntak. Foto: DPRD Jatim

bakabar.com, JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali memeriksa sejumlah anggota legislatif Provinsi Jawa Timur (Jatim). Pemeriksaan tersebut terkait kasus suap alokasi dana hibah yang menyeret Wakil Ketua DPRD Jatim, Sahat Tua P. Simandjuntak.

“Hari ini (17/2) pemeriksaan saksi TPK suap dalam pengelolaan dana hibah provinsi Jawa Timur, untuk tersangka SHTPS,” ujar Kabag Pemberitaan KPK, Ali Fikri, Jumat (17/2).

Pemeriksaan dilakukan secara langsung di Gedung Merah Putih KPK, Kuningan, Jakarta Selatan.

Baca Juga: Kumpul Alat Bukti, KPK Perpanjang Penahanan Waket DPRD Jatim Selama 40 Hari

Adapun anggota legislatif yang diperiksa KPK yaitu H. Anwar Sada WAR, Anggota DPRD Fraksi Gerindra; Abdul Halim, Anggota DPRD Fraksi Gerindra; dan Agung Mulyon, Anggota DPRD Fraksi Demokrat.

Sebelumnya, lembaga antirasuah tersebut juga telah melakukan pemeriksaan sejumlah saksi dari beberapa legislator DPRD Jatim.

KPK memeriksa Muhammad Reno Zulkarnaen selaku anggota DPRD Fraksi Demokrat, Achmad Sillahuddin selaku anggota DPRD Fraksi PPP, Agus Wicaksono selaku anggota DPRD Fraksi PDIP, Wara Sundari Renny Pramana selaku anggota DPRD Fraksi PDIP, dan Alyadi selaku anggota DPRD Fraksi PKB.

Baca Juga: Kasus Suap Waket DPRD Jatim, KPK: Ada Peluang Tersangka Baru

Ali mengatakan bahwa pemeriksaan yang dilakukan KPK sebagai bentuk pendalaman dari penyidkan terkait proses penganggaran dana hibah Pemprov Jatim

“Para saksi hadir dan didalami pengetahuannya antara lain terkait dengan proses penganggaran dan pembahasan dana hibah Pemprov Jatim di lingkup DPRD Jatim,” tandas Ali.

Diketahui, KPK telah melakukan tangkap tangan kepada Sahat pada hari Rabu 14 Desember 2022. KPK awalnya menerima laporan dari masyarakat bahwa adanya penerimaan sejumlah uang kepada DPRD Jatim terkait alokasi dana hibah.

“Kami menerima laporan dari masyarakat terkait penerimaan sejumlah uang kepada DPRD Jatim,” kata Wakil Ketua KPK, Johanis Tanak.

Baca Juga: Kasus Suap Waket DPRD Jatim, KPK: Ada Peluang Tersangka Baru

Mengetahui hal tersebut, tim KPK langsung melakukan Operasi Tangkap Tangan (OTT) kepada beberapa pihak yang diduga melakukan tindak pidana korupsi. Dalam hal itu, KPK menetapkan Sahat Tua P. Simandjuntak (STPS) selaku Wakil Ketua DPRD Jatim, Rusdi (RS) selaku Staf Ahli STPS sebagai penerima suap.

Sedangkan tersangka pemberi, KPK menetapkan Kepala Desa Jelgung Kecamatan Robatal, Kabupaten Sampang Abdul Hamid (AH) dan Koordinator Lapangan Pokmas Ilham Wahyudi (IW).

Baca Juga: Dalami Korupsi Dana Hibah, KPK Cecar 9 Anggota DPRD Jatim

Sebagai penerima, STPS dan RS disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau huruf b atau b jo Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Sementara, AH dan IW sebagai pemberi disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Editor


Komentar
Banner
Banner