News

Dalami Korupsi Dana Hibah, KPK Cecar 9 Anggota DPRD Jatim

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) bakal mencecar sembilan anggota DPRD Jawa Timur terkait kasus suap pengelolaan dana hibah yang menjerat Wakil Ketua DPRD

Featured-Image
Wakil Ketua KPK, Johanis Tanak saat konferensi pers terkait OTT Wakil Ketua DPRD Jatim. Foto: apahabar.com/Ariyan Rastya

bakabar.com, JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) bakal mencecar sembilan anggota DPRD Jawa Timur terkait kasus suap pengelolaan dana hibah yang menjerat Wakil Ketua DPRD Jatim, Sahat Tua Simandjuntak, Rabu (1/2).

“Hari ini (1/2) pemeriksaan saksi tindak pidana korupsi suap dalam pengelolaan dana hibah provinsi Jawa Timur, untuk tersangka SHTPS,” ujar Kabag Pemberintaan KPK, Ali Fikri.

Baca Juga: Kumpul Alat Bukti, KPK Perpanjang Penahanan Waket DPRD Jatim Selama 40 Hari

Ali menambahkan pemeriksaan dilakukan di Markas Komando Detasemen Gegana Satuan Brimob Polda Jawa Timur, Surabaya, Jawa Timur.

Para saksi yang bakal diperiksa di antaranya Sri Untari, Fauzan Fua'adi, Muhammad Fawait, Muhammad Reno Zulkarnaen, Blegur Prijanggono, Suyatni Priasmoro, H.M Heri Romadhon, Achmad Sillahuddin, dan Kusnadi.

Baca Juga: Jadi Tersangka Suap, Waket DPRD Jatim Punya Utang Rp2 Miliar Lebih

“Pemeriksaan dilakukan di Mako Detasemen Gegana Satbrimob Polda Jawa Timur, Jalan Gresik No.39, Morokrembangan, Krembangan, Kota Surabaya, Jawa Timur,” lanjutnya.

Selain 9 anggota DPRD, KPK juga bakal mencecar seorang pegawai Bank BNI bernama Maudy Farah Fauzi.

Ia menilai bahwa pemeriksaan dilakukan sebagai bentuk upaya penyidik dalam mencari sejumlah petunjuk dan bukti tambahan terkait kasus suap di lingkungan Pemprov Jatim.

Diketahui, KPK telah melakukan tangkap tangan kepada Sahat pada hari Rabu 14 Desember 2022. KPK awalnya menerima laporan dari masyarakat bahwa adanya penerimaan sejumlah uang kepada DPRD Jatim terkait alokasi dana hibah.

“Kami menerima laporan dari masyarakat terkait penerimaan sejumlah uang kepada DPRD Jatim,” kata Wakil Ketua KPK, Johanis Tanak.

Baca Juga: Kasus Suap Waket DPRD Jatim, KPK: Ada Peluang Tersangka Baru

Mengetahui hal tersebut, tim KPK langsung melakukan Operasi Tangkap Tangan (OTT) kepada beberapa pihak yang diduga melakukan tindak pidana korupsi. Dalam hal itu, KPK menetapkan Sahat Tua P. Simandjuntak (STPS) selaku Wakil Ketua DPRD Jatim, Rusdi (RS) selaku Staf Ahli STPS sebagai penerima suap.

Sedangkan tersangka pemberi, KPK menetapkan Kepala Desa Jelgung Kecamatan Robatal, Kabupaten Sampang Abdul Hamid (AH) dan Koordinator Lapangan Pokmas Ilham Wahyudi (IW).

Sebagai penerima, STPS dan RS disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau huruf b atau b jo Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Sementara, AH dan IW sebagai pemberi disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Editor


Komentar
Banner
Banner