bakabar.com, JAKARTA – Wakil Ketua DPRD Jawa Timur, Sahat Tua P. Simandjuntak diketahui memiliki hutang sebesar Rp2 miliar lebih. Hal itu terkuak usai dirinya ditetapkan sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Menurut situs resmi Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN), Sahat memiliki hutang sebesat Rp2.648.000.000.
Sahat terakhir melapor ke LHKPN pada periode 2021, saat itu Sahat memiliki total aset sebesar Rp12.087.000.000.
Seluruh aset terdiri dari beberapa bidang tanah dan harta bergerak.
Baca Juga: KPK Temukan Rp1 Miliar dalam Kasus Wakil Ketua DPRD Jatim
Diketahui, Sahat memiliki lahan seluas 240 meter persegi di Surabaya seharga Rp4.620.000.000.
“Tanah dan Bangunan Seluas 240 m2/240 m2 di KAB / KOTA KOTA SURABAYA , HASIL SENDIRI Rp. 4.620.000.000,” tulis laporan LHKPN, Sabtu (31/12).
Adapun untuk harta bergerak, Sahat memiliki beberapa mobil mewah dengan harga yang fantastis.
Ia memiliki mobil Mercedes Benz tipe E 250 tahun 2016 dan Jeep Land Cruiser 200 VX-R tahun 2019 yang masing-masing seharga Rp700 juta hingga Rp2 miliar.
Baca Juga: Terlibat Pengurusan Alokasi Dana Hibah, Wakil Ketua DPRD Jatim Diduga Terima Rp5 Miliar
Sekedar informasi, Sahat ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK terkait suap dana bantuan di Pemprov Jatim.
Tertangkapnya Sahat menyeret sejumlah nama seperti Rusdi (RS) selaku Staf Ahli STPS sebagai penerima suap.
Sedangkan tersangka pemberi, KPK menetapkan Kepala Desa Jelgung Kecamatan Robatal, Kabupaten Sampang Abdul Hamid (AH) dan Koordinator Lapangan Pokmas Ilham Wahyudi (IW).
“Kami menerima laporan dari masyarakat terkait penerimaan sejumlah uang kepada DPRD Jatim,” ujar Wakil Ketua KPK, Johanis Tanak di Jakarta, Sabtu (31/12).
Dalam kasus tersebut, KPK telah menyita beberapa barang bukti berupa uang Rp1 miliar dan barang elektronik lainnya.
“Ditemukannya uang tunai berupa pecahan Dollar Singapura, dengan jumlah total Rp1 miliar,” pungkas Johanis