Korupsi DPRD Jatim

Kasus Suap Waket DPRD Jatim, KPK: Ada Peluang Tersangka Baru

Tersangka baru dari kasus suap alokasi dana hibah yang menyeret wakil ketua DPRD Jawa Timur, Sahat Tua P. Simandjuntak

Featured-Image
Juru Bicara KPK Ali Fikri. Foto: Antara

bakabar.com, JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membuka peluang untuk menetapkan tersangka baru dari kasus suap alokasi dana hibah yang menyeret wakil ketua DPRD Jawa Timur, Sahat Tua P. Simandjuntak.

Kepala Bidang Pemberitaan KPK, Ali Fikri mengkonfirmasi hal itu. Dia mengatakan bahwa sepanjang penyidik KPK menemukan sejumlah bukti untuk menyeret pihak lain yang diduga terlibat.

“Sepanjang ditemukan alat bukti dugaan keterlibatan pihak lain,” kata Ali, Sabtu (24/12).

Usai melakukan penggeledahan di kantor pemprov Jatim, KPK berjanji akan terus mengembangkan kasus tersebut.

“Pasti dikembangkan lebih lanjut, karena KPK tak pernah berhenti hanya bukti awal dalam kegiatan tindak tangan,” kata Ali.

Sebelumnya, KPK telah melakukan serangkaian penyidikan pasca penetapan Sahat dan tiga orang lainnya sebagai tersangka.

Proses penyidikan yang akhirnya berujung pada penggeledahan kantor DPRD Jatim hingga kantor Gubernur Jatim, Khofifah Indar Parawansa serta Wakilnya Emil Dardak dilakukan selama kurang lebih 4 hari kerja, terhitunh sejak hari Senin (19/12) hingga Kamis (22/12).

Selain itu, ruangan Sekda Jatim, kantor Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Jatim, serta Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) Jatim juga digeledah oleh KPK.

Dari penggeledahan itu, KPK berhasil menyita sejumlah barang bukti seperti dokumen penyusunan APBD Jatim, alat bukti elektronik, dan uang Rp1 miliar lebih.

Di sisi lain, KPK juga kemungkinan akan segera memanggil Gubernur Jatim Khofifah dan Wakil Gubernur Jatim Emil Dardak untuk dimintai keterangan sebagai saksi.

“Siapapun pasti akan dipanggil sebagai saksi sepanjang diduga mengetahui dugaan perbuatan para tersangka sehingga menjadi makin terang dan jelas,” ujar Ali.

Maka dari itu, KPK berharap agar Khofifah dan Emil dapat kooperatif ketika dipanggil nantinya.

“Untuk itu KPK berharap pihak yang nanti dipanggil untuk kooperatif hadir,” pungkas Ali.

Editor


Komentar
Banner
Banner