bakabar.com, JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menambah masa penahanan tersangka tindak pidana korupsi (Tipikor) Wakil Ketua (Waket) DPRD Jatim, Sahat Tua P Simandjuntak hingga 12 Februari 2023.
Hal itu dilakukan KPK untuk memperpanjang waktu dalam mengumpulkan alat bukti terkait penyelewengan dana hibah yang dilakukan Wakil Ketua DPRD Jawa Timur tersebut.
“Sebagai kebutuhan untuk pengumpulan alat bukti, Tim Penyidik telah memperpanjang masa penahanan tersangka STPS dkk untuk masing-masing selama 40 hari kedepan terhitung mulai hari ini, 4 Januari 2023 sampai dengan 12 Februari 2023,” ujar Kabag Pemberitaan KPK, Ali Fikri, Rabu (4/1).
Baca Juga: KPK Sita Dokumen Pertukaran Mata Uang Asing di Kasus Suap DPRD Jatim
Terkait hal itu, Sahat kini ditahan di Rutan KPK Pomdam Jaya Guntur, sedangkan Rusdi dan Abdul Hamid ditahan di Rutan Kavling C1.
Kemudian tersangka Ilham Wahyudi ditahan di Rutan KPK gedung Merah Putih.
“Tersangka STPS ditahan di Rutan KPK pada Pomdam Jaya Guntur; RS dan AH ditahan di Rutan KPK pada Kavling C1; IH ditahan di Rutan KPK pada gedung Merah Puitih,” tambah Ali.
Baca Juga: Penangkapan Waket DPRD Jatim, Pakar Hukum Pidana: Sudah Tidak Heran
Tim penyidik KPK juga sudah melakukan pemeriksaan beberapa saksi terkait kasus suap tersebut.
“Agenda pemanggilan pihak-pihak sebagai saksi telah diagendakan oleh Tim Penyidik dan segera akan dilakukan pemeriksaan,” imbuhnya.
Diketahui, KPK telah melakukan tangkap tangan kepada Waket DPRD Jatim Sahat Tua P Simandjuntak pada Rabu 14 Desember yang lalu.
Baca Juga: KPK Sita Dokumen Pertukaran Mata Uang Asing di Kasus Suap DPRD Jatim
KPK awalnya menerima laporan dari masyarakat bahwa adanya penerimaan sejumlah uang oleh Wakil Ketua DPRD Jatim terkait alokasi dana hibah.
“Kami menerima laporan dari masyarakat terkait penerimaan sejumlah uang oleh DPRD Jatim,” tandas Ali.
Oleh karena itu, sebagai penerima STPS dan RS disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau huruf b atau b jo Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Sementara, AH dan IW sebagai pemberi disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.