bakabar.com, JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menyita sejumlah dokumen pertukaran mata uang asing di kasus suap alokasi dana hibah Wakil Ketua DPRD Jawa Timur.
Diketahui, tim penyidik KPK telah selesai melakukan rangkaian penggeledahan di Pemprov Jawa Timur sejak hari Senin (19/12) hingga Kamis (22/12).
Pada hari Kamis kemarin, KPK menggeledah 4 lokasi langsung yaitu Kantor Dinas Perumahan Rakyat, Kawasan Permukiman dan Cipta Karya Provinsi Jatim, Kantor Dinas PU Sumber Daya Air Provinsi, Kantor Dinas Pekerjaan Umum Bina Marga Provinsi Jatim, dan Kantor Money Changer.
Dari penggeledahan 4 titik lokasi tersebut, KPK kembali menyita beberapa barang bukti seperti dokumen pertukaran sejumlah mata uang asing yang diduga kuat berkaitan dengan perkara suap Sahat Tua P. Simandjuntak selaku Wakil Ketua DPRD Jatim.
Baca Juga: Penyidik KPK Geledah Kantor Khofifah, Buntut Kasus Suap Wakil Ketua DPRD Jatim
“Ditemukan dan diamankan berbagai dokumen dan alat eletronik terkait dana hibah sedangkan di Money Changer ditemukan dan diamankan adanya dokumen pertukaran sejumlah uang yang diduga kuat terkait dengan perkara suap ini,” ujar Kabag Pemberitaan KPK, Ali Fikri kepada bakabar.com, Jumat (23/12).
Saat ini, seluruh dokumen tersebut masih dalam analisa tim penyidik. “Analisa dan penyitaan masih segera akan dilakukan untuk melengkapi berkas perkara penyidikan,” katanya Ali.
Diketahui, KPK telah melakukan tangkap tangan kepada Sahat pada hari Rabu malam (14/12). KPK awalnya menerima laporan dari masyarakat bahwa adanya penerimaan sejumlah uang kepada DPRD Jatim terkait alokasi dana hibah.
“Kami menerima laporan dari masyarakat terkait penerimaan sejumlah uang kepada DPRD Jatim,” kata Wakil Ketua KPK, Johanis Tanak.
Mengetahui hal tersebut, tim KPK langsung melakukan Operasi Tangkap Tangan (OTT) kepada beberapa pihak yang diduga melakukan tindak pidana korupsi. Dalam hal itu, KPK menetapkan Sahat Tua P. Simandjuntak (STPS) selaku Wakil Ketua DPRD Jatim, Rusdi (RS) selaku Staf Ahli STPS sebagai penerima suap.
Baca Juga: Penangkapan Waket DPRD Jatim, Pakar Hukum Pidana: Sudah Tidak Heran
Sedangkan tersangka pemberi, KPK menetapkan Kepala Desa Jelgung Kecamatan Robatal, Kabupaten Sampang Abdul Hamid (AH) dan Koordinator Lapangan Pokmas Ilham Wahyudi (IW).
Sebagai penerima, STPS dan RS disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau huruf b atau b jo Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Sementara, AH dan IW sebagai pemberi disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.